Sahuti Aspirasi Masyarakat, Pemerintah Aceh Cabut Rekomendasi Izin PT. EMM
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa Pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Emas Mineral Murni (EMM) di Aceh. Pembentukan tim tersebut merupakan langkah konkrit Pemerintah Aceh dalam tindak lanjut penanganan polemik PT EMM di Aceh.
Demikian penjelasan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah terkait tindak lanjut penanganan kasus pemberian IUP kepada PT. EMM di Aceh di hadapan sejumlah awak media di ruangan rapat I, Bappeda Aceh, Senin, (22/4/2019). Dalam jumpa pers tersebut Nova tampak didampingi oleh Jubir Pemerintah Aceh Wiratmadinata, Kepala Badan Kesbangpol Aceh Drs. Mahdi Effendi, dan sejumlah penjabat terkait lainnya.
Lebih lanjut Nova menyampaikan, dalam waktu singkat, tim yang telah di bentuk tersebut bekerja secara maksimal dan telah mengambil langkah-langkah yang di anggap penting guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat Aceh.
"Pemerintah Aceh mencabut rekomendasi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No 545/12161 tanggal 8 Juni 2016 dengan pernyataan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) melalui surat No 45/6320 tanggal 18 April 2019 perihal pencabutan rekomendasi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No. 545/12161 tanggal 8 Juni 2016," ucap Nova di depan puluhan awak media.
Selain itu, Pemerintah Aceh, sambungnya, juga meminta kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI untuk meninjau atau mengevaluasi kembali keputusan kepala BKPM No 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang pemberian IUP kepada PT EMM.
"Menyurati ketua BKPM RI dengan surat Gubernur Aceh No 45/6321 tanggal 18 April 2019 perihal permohonan perninjauan kembali SK Kepala BKPM RI No 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017 perihal pemberian IUP kepada PT EMM," ungkapnya.