kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sah! Bea Materai Menjadi Rp 10 Ribu Mulai 1 Januari 2021

Sah! Bea Materai Menjadi Rp 10 Ribu Mulai 1 Januari 2021

Kamis, 03 September 2020 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Revisi UU Bea Materai telah selesai dibahas dan siap dibawa ke sidang paripurna. Bea materai naik menjadi Rp 10.000, materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 akan dihapus.

Pemerintah dan Komisi XI DPR akhirnya menyelesaikan pembicaraan tingkat satu revisi Undang-undang Bea Materai. Dengan demikian, rancangan RUU tersebut akan dibawa ke sidang paripurna. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, nantinya tarif bea materai akan berubah menjadi Rp 10 ribu. 

Sedangkan materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu akan dihapuskan. Perubahan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. "Jadi tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (3/9).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa alasan perubahan UU Bea Materai karena belum pernah adanya revisi. Padahal, seharusnya ada penyetaraan perpajakan atas dokumen. UU Bea Materai yang baru Menkeu juga berharap dokumen dalam bentuk digital juga bisa dikenakan pajak.

Tujuan lain revisi UU Bea Materai yakni pengoptimalan tarif sejak 34 tahun lalu. Namun, Sri Mulyani mengatakan bahwa akan tetap memberi kemudahan kepada UMKM. Salah satu kemudahan tersebut yakni pembebasan materai pada dokumen dengan nilai di bawah atau sama dengan Rp 5 juta. "Ini adalah salah satu bentuk pemihakan yang tadinya di atas Rp 1 juta harus memakai materai," ujarnya. 

Selain itu, tujuan revisi UU Bea Materai adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik. Dengan begitu, akan ada ketegasan dalam memakai materai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.

RUU Bea Materai turut mengatur pembebasan bea materai terhadap penanganan bencana alam serta kegiatan bersifat keagaaman dan sosial. Tujuannnya, untuk mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

Tak hanya itu, penyempurnaan sanksi administratif dan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea materai juga diatur dalam RUU ini. Sanksi pidana pun tak luput disempurnakan dalam rangka meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.

“Juga dilakukan penyempurnaan termasuk pengedaran, penjualan, pemakaian materai palsu dan bekas pakai,” kata dia [Katadata].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda