Beranda / Berita / Aceh / Sabang Dan Subulussalam Raih Nilai Tinggi Pada Kontestasi Politik IKP 2019.

Sabang Dan Subulussalam Raih Nilai Tinggi Pada Kontestasi Politik IKP 2019.

Minggu, 14 April 2019 21:47 WIB

Font: Ukuran: - +

Komisioner Panwaslih Aceh, Marini saat memaparkan sejumlah permasalahan yang ditemui pada penyelenggaraan pemilu 2019 di Provinsi Aceh Foto:Baim/Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kota Sabang dan Subulussalam termasuk dari sekian banyak kota di Indonesia yang memiliki kerawanan pemilu pada dimensi kontestasi politik dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019. Kota Sabang meraih nilai 90,17 persen, sementara Kota Subulussalam mendapat 83,26 persen.

Hal tersebut terungkap saat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menggelar acara Media Gathering Pengawasan Pemilu di Keude Kuphi Aceh, Jalan Jeumpa, Lambhuk, Banda Aceh, Minggu, (14/4). Kegiatan itu dihadiri oleh beberapa LSM lokal di Banda Aceh, lembaga pemantau pemilu, dan sejumlah insan pers. 

Koordinator Bidang Pengawasan Panwaslih Aceh, Marini mengatakan dalam dalam IKP 2019 yang baru saja di launching oleh Bawaslu RI beberapa waktu lalu, Provinsi Aceh berada pada posisi 15 besar, dengan posisi nilai 50,27 persen.

"Posisi ini berada di atas nilai rata-rata nasional, yakni sebesar 49,63 persen," sebut Rini. 

Dia melanjutkan, ada 4 dimensi yang digunakan dalam IKP itu, yakni, kontestasi politik, sosial politik, penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, serta partisipasi politik. Apa yang terjadi di Sabang dan Subulussalam, menurutnya, ada 3 faktor yang melatarbelakanginya. 

"Pertama, tidak ada keterwakilan kelompok disabilitas pada pencalonan, kedua, tidak ada keterwakilan kelompok minoritas yang maju sebagai caleg, dan ketiga, tidak terpenuhinya kuota calon perempuan pada daftar calon legislatif," ungkapnya. 

Selain hal tersebut, Rini juga memaparkan tentang permasalahan kertas suara yang masih kurang. Hal ini, sambungnya, terjadi di Kabupaten Aceh Tengah dimana masih mengalami kekurangan surat suara sebanyak 1318 lembar.

"Kertas suara DPD sebanyak 832 lembar, DPR RI 240 lembar. Pada level DPRK, Dapil 1 223 lembar, dan Dapil 2, 23 lembar," ucapnya. 

Untuk hal ini, lanjutnya, pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada KIP Aceh untuk segera mengganti surat suara yang rusak.

"Sampai saat ini kami belum dapat kabar terhadap solusi yang akan dilakukan," kata Rini. 


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda