Beranda / Berita / Aceh / RUU Minerba Menjamin Kepastian Hukum Untuk Investor

RUU Minerba Menjamin Kepastian Hukum Untuk Investor

Kamis, 14 Mei 2020 18:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Im Dalisah

Kadis ESDM Aceh, Ir. Mahdinur. Foto: Net


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Mahdinur menyebutkan revisi UU Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 (RUU Minerba) telah menjamin dan memberi kepastian hukum kepada investor.

"Kalau sepintas saya lihat, dari struktur yang dibentuk dan pasal-pasal yang ada, UU ini lebih menjamin kepastian hukum kepada investor. Kemudian juga diikat dengan kewajiban-kewajiban si pemegang izin terhadap pemerintah, itu ketat juga," ujar Mahdinur saat diminta tanggapannya Rabu, (13/5/2020) mengenai RUU Minerba yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa lalu.

Dia melanjutkan jika investor tidak memenuhi kewajiban, misalnya reklamasi dan sebagainya, Mahdinur mengatakan akan ada mekanisme sanksi berat. 

"Di sisi lain untuk menjamin kepastian hukum untuk investor (pemegang izin) misalnya barang siapa yang menghalangi perusahaan yang sudah memiliki izin akan dikenakan sanksi yang sangat berat," terang dia.

Ketika disinggung terkait implementasi RUU Minerba di Aceh, Mahdinur menjelaskan Aceh memiliki Qanun Nomor 15 Tahun 2013 yang juga memiliki kewenangan dalam mengelola pertambangan mineral dan batu bara. 

"Namun, untuk petunjuk dan pelaksanaannya kita mengikuti ketentuan yang telah diatur pemerintah, termasuk apa yang diatur dalam UU ini. Contoh untuk Wilayah Izin Urusan Pertambangan (WIUP), urusan pertambangan. Itu kalau dalam aturan nasional, itu semua harus lelang. Kalau di Qanun Nomor 15 tahun 2013, kalau dibawah 5000 gak perlu lelang. Karena kita kan ada kekhususan, UU No 11 Tahun 2006. Tapi kalau aturan lain, aturan pelaksana kita ikut," jelas Mahdinur.

Dia kembali menegaskan ketika investor diberi kewajiban yang ketat, imvestor juga akan dilindungi dengan ketat pula. 

"Contohnya seperti yang saya sebut tadi, kalau ada pihak yang menghalang-halangi, maka pihak tersebut juga bisa terkena sanksi pidana," sebut Mahdinur. (Im)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda