Selasa, 08 Juli 2025
Beranda / Berita / Aceh / Polemik Blang Padang, Ketua BWI Aceh: Jangan Munculkan Konflik Baru di Negeri Syariat Islam

Polemik Blang Padang, Ketua BWI Aceh: Jangan Munculkan Konflik Baru di Negeri Syariat Islam

Selasa, 08 Juli 2025 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Dr Tgk H Abdul Gani Isa, SH, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Aceh. [Foto: Tangkapan layar media dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dr Tgk H Abdul Gani Isa, SH, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Aceh dalam ceramah di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh menegaskan bahwa Blang Padang bukanlah aset negara, melainkan tanah wakaf milik umat yang harus dikelola secara arif dan berdasarkan nilai-nilai syariat Islam.

“Kita harus paham dulu, siapa yang sekarang menguasai Blang Padang? TNI tidak berhak, karena itu bukan tanah negara. Itu tanah wakaf. Jangan dipolitisasi. Kalau dipolitisasi, ini akan jadi ribut,” ujar Ustad Abdul Gani dilansir media dialeksis.com, Selasa (8/7/2025).

Ustad Abdul Gani mengingatkan bahwa masyarakat Aceh sudah cukup banyak mengalami konflik dan luka sejarah. 

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk tidak memancing konflik baru, apalagi yang menyangkut isu sensitif seperti tanah wakaf dan syariat Islam.

“Aceh ini daerah syariat Islam. Jangan rusak kedamaian yang sedang dibangun dengan isu yang bisa dipecahkan dengan duduk bersama. Jangan munculkan konflik baru. Duduk saja, bicara yang jernih, bahas tindak lanjutnya, bagaimana kesimpulannya," ujarnya. 

Ia juga mengatakan bahwa surat resmi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto tentang status Blang Padang mewakili suara seluruh Rakyat Aceh.

Hal ini bertujuan untuk mengembalikan status Blang Padang sebagai tanah wakaf yang menjadi bagian dari Masjid Raya Baiturrahman, bukan sebagai aset negara dikelola oleh Kodam Iskandar Muda.

"pak Gubernur Aceh (Muzakir Manaf) bukan kehendaknya sendiri membuat surat itu tapi surat yang dibuat oleh pak gubernur itu adalah muncul dari hati nurani dan mewakili dari seluruh masyarakat di Aceh, di 23 kabupaten dan kota," kata Ketua BWI Aceh.

Dalam surat bernomor 400.87180 tertanggal 17 Juni 2025, Gubernur Aceh dengan tegas menyuarakan harapan dan keresahan rakyat Aceh terhadap nasib tanah bersejarah tersebut. 

Surat itu menyatakan bahwa Blang Padang sejak awal merupakan wakaf dari Sultan Iskandar Muda untuk kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman. 

Karena itu, Mualem meminta Presiden RI turun tangan langsung menyelesaikan status hukum lahan itu secara adil dan berpihak pada aspirasi umat Islam di Aceh.

Surat Gubernur Aceh kepada Presiden RI, yang secara eksplisit menyebut pengalihan pengelolaan Blang Padang ke pihak TNI Angkatan Darat pascatsunami 2004 sebagai tindakan yang mengabaikan hak umat. 

Pihak TNI AD melalui Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menanggapi permintaan itu dengan terbuka, namun menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan mutlak untuk mengalihkan lahan. Menurut Maruli, status Blang Padang saat ini berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan. 

"Kalau mau ada sesuatu hal, mestinya duduk bareng, ngobrol. Kita kan nggak punya kewenangan ngasih,” ujar Maruli dikutip dari republika, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Maruli menyebut pihaknya siap untuk duduk bersama Pemerintah Aceh dan seluruh pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Presiden RI, demi mencari jalan tengah yang adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Abdul Gani Isa menegaskan bahwa penyelesaian status Blang Padang tidak boleh diputuskan sepihak dari Jakarta. Ia mengajak semua elemen masyarakat Aceh untuk duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini dengan musyawarah dan pemahaman bersama.

“Jangan sampai orang di Jakarta pikir ini tanah negara. Mereka tidak tahu sejarahnya. Mereka tidak tahu roh tanah ini. Peugah peu yang roh (bicara apa yang ada), pajoh peu yang hawa (makan apa yang disukai). Karena itu mari kita duduk bersama: Pak Gubernur Aceh, DPRA, MPU, tokoh-tokoh agama, tokoh adat. Bahas di sini, di daerah, bukan di pusat," pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI