kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / RUAK Minta Pemkab dan DPRK Nagan Raya Tak Bermental Waria Soal PT BEL Abaikan Reklamasi

RUAK Minta Pemkab dan DPRK Nagan Raya Tak Bermental Waria Soal PT BEL Abaikan Reklamasi

Rabu, 26 Oktober 2022 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Koordinator Ruang Unjuk Aksi Kebebasan (RUAK), Rozi Rahmatullah. [Foto: ist] 


DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - Aliansi Mahasiwa yang tergabung dalam Ruang Unjuk Aksi Kebebasan (RUAK) menyesalkan soal ketidakpekaan dan kebutaan pemerintah beserta para wakil rakyat kabupaten Nagan Raya dalam menyikapi permasalahan lubang bekas Tambang PT Bara Energi Lestari (BEL) yang sampai saat ini belum segera direklamasi. 

Lubang tempat penggalian batubara tersebut telah ditinggalkan pihak perusahaan sejak 2012 lalu, padahal lahan bekas galian tambang wajib direklamasi oleh perusahaan bersangkutan, sehingga lingkungan di sekitarnya tidak mengalami kerusakan.

Koordinator RUAK, Rozi Rahmatullah menyatakan, pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkesan menyepelekan persoalan kolam bekas tambang ini.

“Kenapa tidak, pada bulan September 2020 lalu, Kami sudah mengimbau pihak perusahaan dan Pemerintah Nagan Raya untuk segera menindaklanjuti persoalan bekas galian tambang tersebut. Tapi dari pihak perusahaan dan Pemerintah Nagan Raya tidak ada upaya apapun. Dengan dibuktikan sudah dua tahun dari masa pengimbauan awal, bekas galian itu belum dreklamasi,” ujar Rozi dalam keterangan tertulis kepada reporter Dialeksis.com, Nagan Raya, Rabu (26/10/2022).

Seharusnya, kata dia, pihak perusahaan segera mereklamasi atau menutup lubang bekas galian tambang batubara yang saat ini dibiarkan begitu saja. Dikarenakan, Kolam itu sangat berbaya bagi warga sekitar, kolam seluas 3 hektar dengan kedalaman 30 meter itu acap kali menimbulkan kerugian bagi warga sekitar, mulai dari beberapa ternak warga yang tenggelam, hingga sekarang kolam tersebut menyebabkan banyak pohon yang ada disekitarnya mati.

Ia juga mempertanyakan terkait dana reklamasi. Sebab sudah sebelas tahun pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya melakukan reklamasi pada lahan bekas tambang itu.

“Kita mempertanyakan kepada pihak perusahaan dan pemerintah sudah di kemanakan dana reklamasi untuk memulihkan kembali bekas tambang batubara di Alue Buloh, sebab sudah hampir sebelas tahun tidak ada tanda-tanda pemulihannya,” ucap dia.

“Jika pihak perusahaan tidak direklamasi, maka dampak bencana ke depan akan semakin besar karena keberadaan lubang tambang bekas eksploitasi tambang batu bara milik PT. BEL sangat merugikan masyarakat, dibuktikan dengan banyak ternak mati akibat jatuh ke dalam lubang. Selain itu Kesehatan warga juga terancam akibat air dalam lubang terbawa oleh banjir luapan,” tambah Rozi.

Terkait keberadaan lubang bekas galian, RUAK mendesak upaya reklamasi atau penutupan Kembali lubang tersebut sesuai Peraturan Menteri No.7/2014 disebutkan bahwa reklamasi adalah wajib dilakukan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan, agar ekosistem alam dapat Kembali berfungsi sebagaimana fungsinya.

Pihaknya meminta Pemerintah Nagan Raya segera mendesak perusahaan tersebut untuk menjalankan reklamasi pasca tambang. Merujuk mandat Permen dalam Pasal 2 No. 7/2014, jelas menginstruksikan reklamasi demi memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial di seluruh wilayah pertambangan.

Dengan adanya ketegasan dari Pemerintah Nagan Raya dan DPRK Nagan Raya dalam menyelesaikan persoalan ini, juga akan berdampak kepada Program Pemerintah Nagan Raya dalam pencegahan Stanting di Kawasan tersebut.

“Harapannya, Pemerintah dan DPRK Nagan Raya segera menyelesaikan Permasalahan ini secepatnya, Jangan buta dan bermental waria terhadap permasalahan ini, seakan-akan tidak ada dampak apa-apa kedepannya, ini demi meminimalisir kemungkinan buruk lainnya,” tutup Rozi Rahmatullah.(Akh)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda