RTA Desak Polres Atam Usut Kasus Perambahan dan Konversi Lahan di Kaloy
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hendra
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Rumoh Transparansi Aceh (RTA) meminta Polres Aceh Tamiang mengusut tuntas, dugaaan kasus perambahan hutan dan konversi lahan dalam kawasan hutan produksi di Bukit Dinding Dusun Alur Kering Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang.
Direktur Rumoh Transparansi Aceh, Crisna Akbar kepada Dialeksis.com, Minggu (17/3/2019) menyebutkan berdasarkan hasil monitoring pihaknya dilapangan, ditemukan adanya kegiatan perambahan kawasan hutan yang dikonversi menjadi kebun sawit, dalam kawasan hutan produksi di Bukit Dinding Dusun Alur Kering Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, yang diduga dilakukan oleh PT. Agro Nanggroe Abadi (PT. ANA)
Diperkirakan luas kebun tersebut mencapai 302 Hektare dan berdasarkan informasi yang kami dapatkan dilapangan, dari 302 hektar,
sekitar 105 Hektare sudah ditanamin sawit dan sudah mulai produksi.
"Areal kebun tersebut berada pada koordinat lintang N 4 13 17 dan Bujur E 97 50 37, dan lintang N 4 13 26 dan Bujur E 97 50 22. Setelah mendapatkan titik koordinat pihaknya selanjutnya melakukan overley dengan Geographic Information System (GIS) sehingga diketahui bahwa perkebunan tersebut berada didalam kawasan hutan produksi," ujarnya.
Pihaknya menduga bahwa kebun yang masuk ke dalam kawasan hutan produksi tersebut dan dikelola PT. ANA tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) namun aktifitas masih tetap berjalan. "Kita menduga kebun itu tidak punya HGU, tapi aktifitas perambahan hutan terus terjadi di kawasan hutan tersebut," kata Crisna.
Menurutnya karena itu praktik perambahan dalam kawasan hutan produksi harus dihentikan dan proses hukum harus berjalan. Sehingga menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, dimana proses penegakan hukum tidak pandang bulu, tentunya menjadi prestasi tersendiri bagi Polres Aceh Tamiang.
"Karena kasus ini sudah dilaporkan secara resmi pada tanggal 14 September 2018 lalu, pihaknya mendesak Polres Aceh Tamiang untuk mengusut tuntas kasus ini. RTA juga meminta jaminan pihak polres Aceh Tamiang untuk terbuka dalam menangani kasus ini," ujar Crisna Akbar.
Crisna menambahkan, usia tanaman sawit yang berada di kawasan hutan produksi tersebut diperkirakan berumur 7 hingga 10 tahun dengan tinggi tanaman rata-rata sekitar 8 hingga 10 meter.
"Berdasarkan hasil kajian hukum yang dilakukan Rumoh Transparansi Aceh, perusahaan yang diduga bernama PT. ANA tersebut telah melanggar Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Pasal 17 ayat (2) huruf (b) dan Pasal 92 ayat (1) huruf (a)," jelasnya
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Dimmas Adhit Putranto, S.IK yang dikonfirmasi Dialeksis.com, terkait ini mengatakan Polres Aceh Tamiang sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus perambahan hutan dan konversi lahan dalam kawasan hutan produksi di Bukit Dinding Dusun Alur Kering Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang.
"Pihaknya sudah membuat undangan klarifikasi kepada 7 orang pihak-pihak terkait. Dari 7 orang yang dimintai keterangan, baru 4 orang yang hadir yakni mantan Kadis Dishutbun Aceh Tamiang Syahri SP, Staf Dishutbun Aceh Tamiang, Agus yang bertugas juru ukur, Manager PT. ANA, Junaidi dan pekerja PT. ANA," ujar Dimas yang didampinggi Kanit Tipiter Polres Aceh Tamiang Muslim Siregar.
Tahapan selanjutnya tambah Dimmas, pihaknya akan mengundang saksi lainnya untuk dimintai keterangan dari unsur BPN Aceh Tamiang, Camat Tamiang Hulu, perangkat kampung Kaloy, saksi dari Dinas Perkebunan Aceh Tamiang dan pihak-pihak terkait lainnya. (MHV)