DIALEKSIS.COM | Banda AceH - RSUD dr. Zainoel Abidin menggelar pertemuan penting membahas draft perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh. Berbagai instansi pemerintah duduk bersama membahas masa depan Jalan dr. T. Syarief Thaib, jalan penghubung yang selama ini membelah kawasan RSUD dr. Zainoel Abidin.
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari RSUD dr. Zainoel Abidin, Rumah Sakit Jiwa Aceh, Biro Hukum Setda Aceh, Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Aceh, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Aceh, Dinas Perhubungan Pemerintah Aceh serta Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dari Pemerintah Kota Banda Aceh.
Adapun fokus utama pembahasan adalah penyerahan serta pengelolaan Jalan dr. T. Syarief Thaib, sekaligus rencana pembangunan jalan alternatif.
Perjanjian ini menjadi dasar hukum untuk proses peralihan fungsi Jalan dr. T. Syarief Thaib, yang saat ini masih berstatus jalan umum dan membelah area rumah sakit lama serta baru RSUD dr. Zainoel Abidin.
Nantinya, jalan tersebut akan difungsikan sebagai area internal rumah sakit guna mendukung optimalisasi pelayanan dan keselamatan pasien serta integrasi antar-fasilitas RSUD dr. Zainoel Abidin.
Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah koordinatif lintas instansi untuk memastikan proses penyerahan, pengelolaan, serta pembangunan jalan alternatif dilakukan secara terencana dan sesuai regulasi yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2022 tentang persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan rumah sakit disebutkan bahwa lahan dan bangunan rumah sakit harus dalam satu kesatuan lokasi yang saling berhubungan dengan ukuran, luas, dan bentuk lahan serta bangunan/ruang mengikuti ketentuan tata ruang daerah setempat yang berlaku (BAB 1 poin 5) dan blok bangunan rumah sakit harus berada dalam area/kawasan yang terintegrasi dan saling terhubung secara fisik yang mengutamakan keselamatan pasien, mengutamakan fungsi ruang kegawatdaruratan, perawatan intensif dan keselamatan pasien (BAB 1 poin 6).
Akhirnya, pada pertemuan ini disepakati beberapa hal yaitu pembentukan tim penyusunan serta mitigasi untuk proses penyerahan, pengelolaan dan pembangunan jalan alternatif, percepatan finalisasi draft perjanjian kerja sama, serta pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan fungsi Jalan dr. T. Syarief Thaib.
“Harapan besar dengan adanya kesepakatan peralihan fungsi Jalan dr. T. Syarief Thaib dapat menjadi titik awal terwujudnya kawasan rumah sakit yang lebih aman, terpadu, dan berstandar nasional,” ujar Plh Direktur RSUD dr. Zainoel Abidin, dr. Arifatul Khairida, MPH., FISQua.
Perubahan ini tidak hanya sekadar penyesuaian lalu lintas, tetapi bagi dunia kesehatan inilah jalur kesehatan sekaligus pijakan penting untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih cepat, efisien, dan menyelamatkan lebih banyak nyawa.[]