RSUDZA Keluarkan SE Larangan Besuk Pasien, Ini Penjelasan Humas
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menindaklanjuti Intruksi Gubernur Aceh Nomor: 3/INSTR/2022 tanggal 1 Februari 2022 tentang PPKM berbasis Mikro Level 2 dan Level 1 serta juga mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong dan memperhatikan Hasil Evaluasi Implementasi Surat Edaran Direktur RSUDZA Nomor: 443.1/03164/2021 tanggal 12 April 2021 tentang larangan berkunjung bagi keluarga pasien rawat inap.
Mengingat telah ditemukan varian baru Covid-19 yaitu varian Omicron yang telah meluas dan telah masuk ke Indonesia, maka dengan ini Direktur RSUDZA menetapkan kebijakan Penguatan Implementasi Larangan Berkunjung bagi keluarga Pasien Rawat Inap sebagao upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Nomor: 443.1/02043/2022 tertanggal 15 Februari 2022. Adapun isi surat itu menjelaskan bahwasannya:
a. Jam besuk pasien ditiadakan sementara waktu.
b. Melarang keluarga pasien/pengunjung untuk melakukan kunjungan ke RS untuk sementara waktu, kecuali penunggu/pendamping pasien yang telah mendapatkan izin dari Case Manager (Sebagai perpanjangan tangan Manajemen Rumah Sakit)
c. Pendamping Pasien di rawat inap hanya dibolehkan 1 (Satu) orang dengan menggunakan Badge/Kartu Penunggu
d. Penunggu/pendamping pasien harus dalam kondisi sehat (Tidak sakit) dan wajib menggunakan masker dan cuci tangan menggunakan Hand Sanitizer sebelum masuk ke area rawat inap
e. Anak-anak dibawah 12 tahun tidak diperkenakan berada di area rumah sakit
“Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan dan pada saat surat edaran ini berlaku, maka surat edaran Direktur Nomor: 443.1/03164/2021 tanggal 12 April 2021 tentang larangan berkunjung bagi keluarga pasien rawat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pada RSUDZA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” tulis isi surat itu seperti yang dikutip Dialeksis.com, Jumat (18/2/2022).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh Dialeksis.com, Jumat (18/2/2022), Humas RSUZA, Rahmadani membenarkan hal tersebut.
“Surat itu berlaku sejak surat itu dikeluarkan, hanya saja sampai kapan surat itu berlaku itu tetap melihat situasi dan kondisi yang ada,” ucapnya.
Kemudian, Dirinya menyebutkan, surat itu dikeluarkan karena juga melihat situasi yang ada saat ini karena adanya peningkatan kasus Covid-19 dan ada varian baru Omicron maka surat itu dikeluarkan.
“Surat itu juga dimaksud agar pasien rawat inap atau pasien yang operasi terhindar dari paparan Covid-19. Oleh karena itu, kita perketat kembali, dan ini juga bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19. Dan tentu pastinya ini akan dievaluasi lagi nantinya,” pungkasnya. [ftr]