kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Rotasi Jabatan Kadis dan Kasie Dukcapil Aceh Tamiang Langgar Ketentuan

Rotasi Jabatan Kadis dan Kasie Dukcapil Aceh Tamiang Langgar Ketentuan

Minggu, 05 September 2021 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Tim

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil melakukan mutasi terhadap 56 pejabat di lingkungan Pemkab setempat di aula Setdakab, Jumat (3/9/2021). Dari 56 pejabat tersebut, 4 diantarnya eselon II, 10 pejabat eselon III (jabatan administrator) dan sisanya 42 lagi pejabat eselon IV (Jabatan Pengawas). 

Salah satu pejabat eselon II yang dirotasi yakni Kepala Dinas Dukcapil, Drs. Sepriyanto yang di mutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan. Sedangkan salah pejabat eselon IV yang di rotasi yakni Kepala Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan pada Dinas Dukcapil Aceh Tamiang, Muhammad Rizal, S.Pd yang dimutasi menjadi Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung pada Kecamatan Tamiang Hulu. 

Namun kebjakan Bupati Aceh Tamiang H.Mursil memutasikan Kepala Dinas dan Kasie pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyisakan persoalan. Dua pejabat itu dimutasi tanpa berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016.

Selain menyisahkan persoalan, Mutasi dua pejabat Dinas Dukcapil Aceh Tamiang juga menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan. Salah satunya disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman.


"Rotasi pejabat eselon II dan pejabat eselon IV yang terjadi di Aceh Tamiang 

menjadi pelanggaran yang berulang dilakukan oleh bupati/walikota di Aceh," kata Nasrul Zaman kepada Dialeksis.com, Minggu (5/9/2021).


Menurut Nasrul Zaman, hal tersebut memperlihatkan Bupati Aceh Tamiang tidak path pada aturan dan mekanisme yg telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016. 


"Harusnya Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: BKPSDM.821.22/10/2021 tertangggal 02 September 2021 yang melakukan rotasi Kadis Dukcapil dan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: BKPSDM.821.24/11/2021 yang melakukan rotasi Kasie Kerjasama dan Inovasi Pelayanan pada Dinas Dukcapil tidak bisa berlaku sebelum adanya surat persetujuan atau rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri," jelasnya. 


Bupati Aceh Tamiang, kata Nasrul Zaman, tidak dibolehkan hanya bertindak berdasarkan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2318/KASN/07/2021, tanggal 05 Juli 2021 l, tentang rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Kabupaten Aceh Tamiang dan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor Nomor: B-2678/KASN/08/2021, tanggal 6 Agustus 2021, tentang rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama Kabupaten Aceh Tamiang.


"Rekomendasi Komite ASN tersebut bersifat umum sedangkan soal jabatan disdukcapil memiliki aturan yg khusus, oleh karena itu mutasi atau rotasi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Aceh Tamiang yang dilakukan tanpa SK Pemberhentian dari Mendagri tersebut sebaiknya ditunda atau dibatalkan lebih dulu sambil menunggu arahan dari Mendagri," ungkap Dosen Muhammadiyah. 


Selain jabatan disdukcapil ini sangat penting dan masuk dalam kerahasiaan negara, juga setiap pimpinan diadukcapil punya tanggung yg besar soal data dan informasi negara. []

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda