DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIII Aceh, Dr. Ir. Rizal Munadi, MM., MT, gagal melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses pemilihan Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026-2031.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor (PPR) USK, Prof. Dr. Rusli Yusuf, M.Pd, menjelaskan bahwa Rizal Munadi tidak lolos verifikasi administrasi karena tidak memenuhi salah satu syarat utama yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
“Alasannya karena Rizal Munadi sudah diberhentikan dari jabatan Lektor Kepala di Universitas Syiah Kuala. Beliau saat ini menjabat sebagai Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII, sehingga tidak lagi berstatus sebagai dosen berpangkat Lektor Kepala,” kata Rusli kepada Dialeksis, Rabu (29/10).
Rusli menegaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa calon rektor perguruan tinggi negeri minimal harus bergelar doktor dengan jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala.
“Jadi, karena beliau tidak lagi berstatus Lektor Kepala, maka secara administratif tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon rektor,” jelasnya.
Sebelumnya, Panitia Pemilihan Rektor USK menerima delapan berkas bakal calon. Setelah melalui proses verifikasi administrasi, hanya tujuh nama yang dinyatakan lolos. Namun, satu calon yakni Dr. Drs. Syamsulrizal, M.Kes., meninggal dunia pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Dengan demikian, Majelis Wali Amanat (MWA) USK dalam rapat pleno yang digelar di Sekretariat MWA USK, Senin (28/10), menetapkan enam nama yang berhak maju sebagai bakal calon Rektor USK periode 2026-2031.
Berikut daftar enam nama yang ditetapkan berdasarkan urutan pendaftaran:
1. Prof. Dr. Ir. Marwan
2. Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si
3. Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A
4. Dr. Ir. Ramzi Adriman, S.T., M.Sc., IPM., ASEAN.Eng., APEC.Eng
5. Prof. Dr. Teuku Mohamad Iqbalsyah, S.Si., M.Sc
6. Prof. Dr. Rita Khathir, S.TP., M.Sc