Beranda / Berita / Aceh / Ribuan Mahasiswa Aceh Tolak Revisi UU Pilkada yang Menganulir Putusan MK

Ribuan Mahasiswa Aceh Tolak Revisi UU Pilkada yang Menganulir Putusan MK

Jum`at, 23 Agustus 2024 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ribuan massa yang tergabung dari berbagai elemen mahasiswa, termasuk dari Universitas Islam Negeri Ar-Raniry (UIN Ar-Raniry), Universitas Syiah Kuala (USK), Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), serta Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), melakukan aksi besar-besaran di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jumat (23/8/2024). [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ribuan massa yang tergabung dari berbagai elemen mahasiswa, termasuk dari Universitas Islam Negeri Ar-Raniry (UIN Ar-Raniry), Universitas Syiah Kuala (USK), Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), serta Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), melakukan aksi besar-besaran di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jumat (23/8/2024). 

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Pilkada yang dianggap menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia dan ambang batas (threshold) calon kepala daerah peserta pemilu.

Sejak shalat Ashar, massa telah berkumpul di depan pintu gerbang utama Gedung DPRA, memadati area sekitar dengan bendera dan spanduk berisi berbagai tuntutan. 

Mereka datang dengan semangat membara, menuntut keadilan dan menolak dinasti politik yang menurut mereka mengancam demokrasi di Aceh. Kehadiran ribuan massa ini menambah panas suasana politik di provinsi yang selama ini dikenal dengan dinamika politiknya yang khas.

Salah satu orator aksi, dalam orasinya yang lantang, menegaskan tujuan utama dari aksi ini. 

"Hari ini kami datang untuk meminta keadilan. Kami menolak tegas segala bentuk dinasti politik dan berkomitmen mengawal putusan MK yang telah memberikan harapan baru bagi demokrasi di Aceh," tegasnya. Seruan ini disambut dengan yel-yel penuh semangat dari ribuan massa yang memadati lokasi.

Ketegangan semakin meningkat ketika massa mencoba memasuki halaman Gedung DPRA. Meski sempat dihalangi oleh petugas keamanan, massa akhirnya berhasil menjebol gerbang gedung tersebut. Bentrokan kecil pun tak terelakkan, namun berhasil diatasi tanpa adanya insiden besar.

Dalam wawancara dengan salah satu perwakilan mahasiswa, Azolla Irfahni, Mahasiswa FKIP USK, ia menyatakan bahwa revisi UU Pilkada yang sedang dibahas di DPR RI berpotensi mencederai prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan selama ini. 

"RUU ini bukan hanya soal ambang batas atau batas usia, tapi tentang masa depan demokrasi di Indonesia, khususnya di Aceh. Putusan MK harus dihormati, bukan dianulir oleh kepentingan politik sesaat," ungkapnya.

Foto: Naufal Habibi/Dialeksis.com

Ia juga menyoroti dampak dari revisi ini terhadap partisipasi politik di tingkat lokal. 

"RUU ini sangat diskriminatif. Ini membatasi partisipasi banyak partai politik dalam Pilkada, yang berarti membatasi hak rakyat untuk memilih pemimpin yang benar-benar mewakili mereka," tegasnya.

Aksi di Gedung DPRA ini mencerminkan keresahan yang dirasakan oleh banyak elemen masyarakat, terutama kaum muda yang merasa bahwa suara mereka sedang diabaikan oleh para pemegang kekuasaan. 

Aceh, dengan sejarah politiknya yang kaya, kembali menjadi panggung bagi perjuangan menegakkan demokrasi yang adil dan berkeadilan.

 Ia juga menambahkan bahwa aksi ini bukanlah akhir dari perjuangan mereka. 

"Kami akan terus mengawal isu ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan," ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI sempat mengumumkan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan pada Kamis (22/8/2024) batal dilaksanakan. 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam pernyataannya menegaskan bahwa aturan mengenai pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 tetap akan mengacu pada dua Putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan pada putusan MA yang dinilai kontroversial.[nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda