kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / RI Ajukan Banding Dengan Brasil Mengenai Impor Ayam ke WTO

RI Ajukan Banding Dengan Brasil Mengenai Impor Ayam ke WTO

Selasa, 01 Juni 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Sumber : cnnindonesia.com

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa Indonesia belum sepenuhnya kalah dalam sengketa dengan Brasil terkait impor daging ayam. Pasalnya, saat ini pemerintah RI sedang mengajukan banding atas keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tersebut.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono menyebut WTO memberikan Indonesia dua opsi. Pertama, mengajukan banding. Kedua, berunding dan mencapai kesepakatan dengan Brasil.

Menurut dia, sebetulnya baik Indonesia maupun Brasil terbuka dengan opsi mencari kesepakatan bersama. Namun, terjadi perbedaan pandangan yang besar antara posisi kedua negara. Sehingga, kesepakatan tidak tercapai dan mau tak mau Indonesia harus menempuh banding.

"Pemberitaan mengenai Indonesia sudah kalah di WTO perlu saya luruskan. Saya sudah gambarkan di awal, sekian banyak klaim, gugatan, akhirnya sebagian besar kita dianggap sesuai dengan ketentuan WTO meskipun ada beberapa hal yang masih kita perjuangkan di sini," bebernya pada konferensi pers media, Senin (31/5).

Ia menyebut belum ada aturan yang mengikat Indonesia karena masih mengajukan banding. Sehingga, ia memastikan Indonesia tidak akan kebanjiran daging ayam potong dari Brasil.

"Pemberitaan yang cukup marak bahwa dengan Indonesia kalah di WTO, maka kita akan kebanjiran unggas dari Brasil. Ini juga perlu saya luruskan bahwa hal tersebut tidak benar," jelasnya.

Ia mengatakan kasus sengketa yang masih berproses di pengadilan internasional mengalami kendala karena absennya hakim panel. Djatmiko menjelaskan kalau dalam setiap banding dibutuhkan 7 wakil atau juri. Namun, karena masa tugas para juri habis, pada tahun ini belum ada juri yang bertugas. Karena itu, ia mengatakan belum mengetahui kapan banding akan diproses oleh WTO.

Sekadar mengingatkan, Indonesia sempat kalah dari gugatan Brasil yang didaftarkan ke WTO pada 2014 lalu. Dalam gugatan itu, Brasil mengeluhkan penerapan aturan tak tertulis oleh Indonesia yang dianggap menghambat ekspor ayam Brasil ke RI sejak 2009 silam.

Tiga tahun berikutnya, Indonesia diputuskan bersalah karena tidak mematuhi empat ketentuan WTO. Pertama, yakni daftar impor Indonesia disebut tidak sesuai dengan Artikel XI dan XX GATT 1994.

Kedua, persyaratan penggunaan produk impor tidak konsisten dengan Artikel XI dan Artikel XX. Ketiga, prosedur perizinan impor, utamanya dalam hal pembatasan periode jendela permohonan dan persyaratan pencantuman tetap data jenis, jumlah produk, dan pelabuhan masuk, serta asal negara tidak konsisten dengan Artikel X dan XX.

Keempat, penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner melanggar Article 8 dan Annex C (1) (a) SPS agreement.

Sebagai konsekuensi, Indonesia harus mengubah ketentuan impornya. Pemerintah pun mengakomodasi dengan mengubah dua aturan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan produk Hewan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan Olahannya ke Dalam Wilayah NKRI.

Namun, Brasil tetap tidak puas dengan perlakuan Indonesia. Pada Juni 2020, Brasil mengatakan Indonesia masih menghalang-halangi ekspor ayamnya ke Indonesia dengan menunda sertifikasi kebersihan dan produk halal.

(wel/age)


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda