Minggu, 15 Juni 2025
Beranda / Berita / Aceh / Respons Laporan Masyarakat, Dinsos Banda Aceh Lakukan Penjangkauan Tunawisma

Respons Laporan Masyarakat, Dinsos Banda Aceh Lakukan Penjangkauan Tunawisma

Jum`at, 13 Juni 2025 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banda Aceh melalui Tim Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan penjangkauan terhadap tunawisma pada beberapa titik di Kota Banda Aceh. [Foto: Diskominfotik BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banda Aceh melalui Tim Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan penjangkauan terhadap tunawisma pada beberapa titik di Kota Banda Aceh. 

Penjangkauan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait seorang ibu hamil besar dalam kondisi berisiko tinggi yang suaminya diketahui merupakan salah seorang tunawisma.

Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Safwan mengatakan upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Dinas Sosial Kota Banda Aceh berkolaborasi dengan Kementerian Sosial Sentra Darussa’adah dalam memberikan perlindungan dan penanganan menyeluruh kepada kelompok rentan, serta mendorong pemulihan sosial yang berkelanjutan di wilayah Kota Banda Aceh dan sekitarnya.

Kata Safwan, penjangkauan dilakukan di Jembatan Pante Pirak, Simpang Lima, dan wilayah Kecamatan Kuta Alam.

“Hasil penelusuran lapangan berhasil menemukan suami dari ibu tersebut, yang kemudian dirujuk untuk mendapatkan layanan lanjutan di Sentra Darussa’adah Aceh Besar untuk memberikan layanan sosial, kesehatan, dan pendampingan secara terpadu,” kata Safwan.

Safwan menjelaskan, Sentra Darussa’adah memberikan berbagai bentuk intervensi antara lain pemenuhan nutrisi, pemeriksaan kehamilan dan kesehatan ibu, serta pendampingan persiapan persalinan yang diperkirakan akan berlangsung pada pertengahan Juli 2025.

Safwan menambahkan, Dinsos juga turut memberikan edukasi kepada suami tentang kesiapan menjadi orang tua serta pentingnya mendampingi proses persalinan. 

“Yang bersangkutan juga bersedia untuk menikah ulang secara resmi sesuai ketentuan negara, karena sebelumnya telah menikah secara siri di Kabupaten Bireuen empat tahun lalu. Sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial, suami dari ibu tersebut telah dikembalikan ke keluarga dan difasilitasi untuk pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga,” tutup Safwan.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI