Respons KPK, KPU Janji Akan Atur Kewajiban LHKPN Caleg di PKPU
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan substansi kewajiban pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi calon anggota terpilih akan diatur di PKPU tentang Penetapan Hasil Pemilu.
Lewat peraturan itu, KPU akan membuat aturan tentang kewajiban pelaporan LHKPN. Selain itu, tanda terima LHKPN itu akan sebagai salah satu syarat pelantikan calon yang terpilih.
"Pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu, yaitu perolehan suara perolehan kursi dan calon terpilih," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat.
Hasyim mengatakan KPU telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengaturan tersebut.
Ia mengakui aturan kewajiban pelaporan LHKPN itu memang tak ada di PKPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta PKPU Nomor 11/2023 tentang Peserta Pemilu Anggota DPD.
"Bukan kita atur di peraturan KPU pencalonan. Itu menjadi komitmen KPU sejak awal dan saat ini kami sudah berkomunikasi langsung dengan pimpinan KPK," ucapnya.
Sebelumnya, pimpinan KPK menyurati KPU yang isinya meminta lembaga penyelenggara pemilu itu mewajibkan calon anggota legislatif terpilih melaporkan harta mereka ke KPK. KPU juga diminta menjadikan tanda terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Surat itu ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Inspektur KPK.