kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Respon Zainal Abidin Diberhentikan DKPP sebagai Anggota KIP Aceh Timur

Respon Zainal Abidin Diberhentikan DKPP sebagai Anggota KIP Aceh Timur

Jum`at, 15 Januari 2021 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sherly Maidelina
Mantan Anggota KIP Aceh Timur, Zainal Abidin. [FB]

DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Mantan Anggota KIP Aceh Timur, Zainal Abidin yang diberhentikan melalui Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta pada Rabu (13/1/2021) lalu.

Zainal Abidin saat dikonfirmasi Dialeksis.com Jumat (15/1/2021) mengaku tidak terima, namun keputusan tersebut menurutnya final dan mengikat.

Ia berujar, materi pokok yang diadukan adalah materi yang sama pernah diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan ditolak karena tak memiliki fakta dan dalil hukum yang kuat.

"Jadi ini bukan terkait urusan pidana, suap dan lainnya. Bahkan materi yang berkenaan dengan angka tersebut telah selesai di MK namun dimunculkan kembali," ujarnya.

Adapun Zainal dan keempat koleganya diadukan atas dugaan melakukan kecurangan dalam tahapan perhitungan suara Pemilu 2019, di antaranya adalah manipulasi informasi dokumen DB-1 DPRK sehingga memunculkan dua versi DB-1 DPRK Aceh Timur.

Namun Keputusan DKPP nomor 138-PKE-DKPP/XI/2020 yang dibacakan Prof Muhammad menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Zainal Abidin, dimana harusnya tanggung jawab tersebut merupakan tanggung jawab lembaga, bukanlah individu.

"Saya tetap tidak terima, karena ini bukan tanggung jawab saya sendiri, namun keputusan DKPP itu final dan mengikat," tutup Zainal. (Mai)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda