DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Menanggapi keluhan masyarakat terkait maraknya suara bising dan aksi balap liar, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nagan Raya menggelar patroli sekaligus penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, Minggu (18/5/2025).
Kegiatan ini dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas, terutama lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar oleh remaja, khususnya pada malam hari dan akhir pekan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menciptakan ketertiban serta mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang terganggu oleh suara bising knalpot tidak standar. Ini bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga menyangkut keselamatan di jalan,” ujar Kasat Lantas Polres Nagan Raya, Iptu M. Arie Syahputra, S.A.P. dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (18/5/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah kendaraan dengan knalpot brong. Para pengendara diberikan sanksi tilang dan diwajibkan mengganti knalpot dengan yang sesuai standar pabrikan.
“Selain melanggar aturan, knalpot brong sering memicu aksi kebut-kebutan yang sangat membahayakan pengguna jalan lainnya,” lanjut Iptu Arie.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara roda dua, untuk tidak memodifikasi kendaraan secara ilegal dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Dengan operasi ini, pihak kepolisian berharap situasi lalu lintas di wilayah hukum Polres Nagan Raya menjadi lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. [in]