Remaja di Nagan Raya, Dihukum 66 Bulan Penjara Karena Perkosa ABG
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang remaja berusia 17 tahun di Nagan Raya, Aceh, divonis 66 bulan penjara karena terbukti memperkosa anak berusia 15 tahun. Remaja tersebut sudah dua kali tersandung kasus pemerkosaan.
Sidang pembacaan vonis digelar di Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Nagan Raya, Selasa (25/1/2022). Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.
Dalam persidangan itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak' sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menuntut terdakwa melanggar Pasal 50 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nagan Raya Heru Duwi Admojo mengatakan, bahwa Hakim menjatuhkan uqubat terhadap anak berupa penjara selama 66 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Banda Aceh dikurangi selama anak berada dalam tahanan.
"Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 67 bulan penjara," katanya.
Menurutnya, terdakwa diadili setelah ditangkap polisi karena memperkosa korban pada 11 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.
Pemerkosaan dilakukan di sebuah warung kafe di Nagan Raya. Heru menjelaskan, terdakwa sudah pernah tersandung kasus pemerkosaan. (Detik.com)