Rela Dikorbankan Demi Masyarakat Gampong yang Penting Bek Karu-Karu
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Bireuen - JN Keuchik non aktif Gampong Ruseb Ara Kecamatan Jangka setelah dijadikan tersangka dan ditahan oleh pihak Kejari Bireuen karena terlibat korupsi dana desa tahun anggaran 2018.
JN mengatakan ia pasrah dalam menghadapi musibah ini. JN mengaku biarlah ia dijadikan korban dalam mengelola dana Gampong sehingga berujung hingga ke ranah hukum.
"Saya rela dikorbankan demi masyarakat Gampong yang penting bek karu-karu (jangan ribut-ribu). Roda Pemerintahan Gampong biar berjalan terus," kata JN kepada Dialeksis.com, Senin (6/4/2020).
Sebagaimana diketahui pihak Kejaksaan Negeri Bireuen menahan Keuchik Gampong Ruseb Ara berinisial JN (30) karena terlibat korupsi dana desa tahun anggaran 2018. JN ditetapkan tersangka diduga melanggar pasal JN diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. (Fajrizal)