Rektor Unsyiah Raih Gelar Insinyur Profesional Utama
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rektor Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng berhasil meraih gelar Insinyur Profesional Utama (IPU). Hal ini berdasarkan keputusan Majelis Penilai Badan Kejuruan Teknik-Industri Persatuan Insinyur Indonesia (BKTI-PII) pada 27 September 2019 di Jakarta.
Ketua Majelis Penilai BKTI-PII Ir. Catur Hernanto, MM, IPM. AER menjelaskan, Samsul Rizal berhak menyematkan gelar IPU pada namanya, setelah Majelis Penilai menyatakan dirinya lulus sertifikasi Insinyur Profesional dengan kualifikasi Insinyur Profisional Utama.
Dengan tambahan gelar tersebut, maka nama lengkap Samsul Rizal beserta gelarnya menjadi Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng, IPU.
"Berdasarkan keputusan itu, maka Samsul Rizal berhak menyandang gelar/predikat IPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis Catur Hernanto dalam Surat Keterangannya.
Selain Rektor Unsyiah, tiga dosen Unsyiah lainnya juga berhasil meraih gelar Insinyur Profesional. Di mana 1 orang dengan gelar IPU yaitu Dr. Dirhamsyah, MT, IPU dan 2 orang lainnya dengan gelar IPM yaitu Dr. Iskandar Hasanudin, ST.,MP.,M.Eng., IPM dan Dr. Akhyar Hasan, ST., MP., M.Eng., IPM.
"Gelar ini semoga menjadi motivasi bagi alumni Fakultas Teknik Unsyiah serta insinyur lainnya di Aceh, untuk bisa berkiprah lebih baik lagi demi kemajuan bangsa," ucap Rektor Unsyiah menanggapi pencapaiannya tersebut.
Sertifikat Insinyur Profesional diberikan dalam tiga jenis. Sertifikat ini sekaligus menjelaskan jenjang kompetensi yang dimiliki penerimanya. Pertama, Insinyur Profesional Pratama (IPP) yaitu para insinyur yang telah bekerja lebih dari tiga tahun, sejak ia mencapai gelar kesarjanaannya dan mampu membuktikan kompetensinya.
Kedua, Insinyur Profesional Madya (IPM), yaitu para pemegang sertifikat IPP yang telah bekerja dan membuktikan kompetensinya minimal lima tahun, setelah ia memperoleh sertifikat IPP.
Ketiga, Insinyur Profesional Utama (IPU), yaitu pemegang sertifikat IPM yang telah bekerja dan membuktikan kompetensinya minimal delapan tahun, setelah ia memperolah sertifikat IPM serta memiliki reputasi keprofesionalan secara nasional.
Sementara untuk penilaian, PII telah mengklasifikasikan kualifikasi keinsinyuran berdasarkan skor yang diperoleh saat pengajuan sertifikasi insinyur. Kualifikasi keinsinyuran tersebut adalah IPP dengan skor 600, IPM dengan skor 3000 dan IPU dengan skor 6000. (hu)