Beranda / Berita / Aceh / Rektor Unimal Prof Herman Fithra Apresiasi Langkah Presiden Jokowi soal Penyelesaian Kasus HAM Aceh 


Rektor Unimal Prof Herman Fithra Apresiasi Langkah Presiden Jokowi soal Penyelesaian Kasus HAM Aceh 


Selasa, 27 Juni 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) Prof Herman Fithra Asean Eng


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) Prof Herman Fithra Asean Eng menyambut baik keputusan Presiden Jokowi yang mengakui pelanggaran HAM berat masa lalu dan memulai penyelesaian non yudisial di Aceh.

Menurut Prof Herman Fithra Asean Eng, keputusan tersebut merupakan bukti nyata dari kecintaan Presiden Jokowi kepada Aceh dan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat. 

Rektor Unimal juga menekankan pentingnya penyelesaian non-yudisial dalam menciptakan perdamaian, rekonsiliasi, dan membangun masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Aceh.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang mengakui pelanggaran HAM berat masa lalu dan memulai penyelesaian non yudisial di Aceh,” kata Prof Herman Fithra Asean Eng kepada DIALEKSIS.COM, Selasa (27/6/2023).

“Keputusan Presiden Jokowi yang mengambil titik penyelesaian pelanggaran HAM berat dimulai di Aceh adalah langkah bijaksana sebagai bagian kecintaan beliau kepada Aceh,” tambah Prof Herman Fithra.

Rektor Unimal juga mengungkapkan harapannya bahwa langkah-langkah penyelesaian pelanggaran HAM berat di Aceh akan memberikan keadilan yang setimpal bagi korban dan memberikan ruang bagi rekonsiliasi yang mendalam di tingkat sosial. Dia juga menekankan pentingnya dukungan dan partisipasi dari seluruh pihak, termasuk akademisi dan masyarakat Aceh, dalam upaya ini.

“InsyaAllah kegiatan Kick Off penyelesaian kasus HAM berat ini merupakan usaha pemerintah Jokowi untuk mewujudkan keadilan, rekonsiliasi, dan pemulihan bagi keluarga korban, kita harus melihat persoalan pelanggaran HAM berat masa lalu secara jernih dan upaya Presiden Jokowi menyelesaikannya,” kata Prof Herman Fithra.

Menurut Prof Herman Fithra, baru masa Presiden Jokowi negara mengaku terhadap pelanggaran HAM berat dan dilakukan upaya penyelesaian secara adil dan bermartabat.

Seperti disampaikan oleh Menkopolhukam RI, Prof. Mahfud MD saat pelaksanaan diesnatalies UNIMAL ke 54, tanggal 12 Juni 2023 lalu di Gor ACC Cunda Lhokseumawe, pengakuan pelanggaran HAM Berat di Aceh tidak terlepas dari hasil investigasi KOMNAS HAM RI di tahun 2016 kepada pemerintah. Bila ada korban pelanggaran HAM berat lainnya yang belum mendapatkan rasa keadilan dapat diusulkan kembali untuk ditindaklanjuti.

“Kita patut berterima kasih atas usaha yang telah dilakukan oleh pemerintah yang dipimpin oleh Jokowi dalam rangka penyelesaian 12 kasus pelanggaran HAM berat ini,” pungkas Prof Herman Fithra.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda