Beranda / Berita / Aceh / Rektor Larang Pegawai Unsyiah Mudik

Rektor Larang Pegawai Unsyiah Mudik

Rabu, 13 Mei 2020 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Rektor Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M. Eng. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rektor Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M. Eng melarang seluruh pegawai baik dosen maupun tenaga kependidikan Unsyiah untuk tidak mudik lebaran nanti.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor: B/2190/UN11/KP.06.06/2020 tentang Larangan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah/Mudik/Cuti/ Selama Penetapan Kedaruratan Covid-19 di Lingkungan Unsyiah.

Rektor menjelaskan, larangan mudik ini bertujuan untuk mencegah atau meminamilisir penyebaran serta pengurangan risiko Covid-19, yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Keputusan ini juga berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, serta Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait upaya pencegahan Covid-19.

“Untuk itulah, Unsyiah melarang pegawainya agar tidak mudik lebaran nanti. Hal ini juga sebagai komitmen kita dalam mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ucap Rektor, Rabu (13/5/2020).

Rektor mengungkapkan, jika selama pelarangan mudik ini ada pegawai Unsyiah tetap harus melakukan perjalanan karena terpaksa. Maka pegawai tersebut harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat Pembina kepegawaian.

“Setiap pimpinan unit kerja diminta untuk mendata secara ketat bagi pegawai Unsyiah yang melanggar keputusan ini di unit kerjanya masing-masing,” ungkap Rektor.

Selain itu, Pegawai Unsyiah juga tidak dibolehkan untuk mengajukan izin cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat terhadap penyebaran Covid-19. 

Namun menurut Rektor, izin cuti masih bisa diberikan kepada pegawai dengan alasan tertentu. Seperti izin cuti karena melahirkan atau sakit, maupun cuti alasan penting yang telah diatur oleh undang-undang.

Adapun sanksi yang diberikan kepada pegawai Unsyiah yang nantinya melanggar larangan tersebut, menurut Rektor adalah, hukuman disiplin sebagaimana yang telah diatur perundang-undangan. 

Rektor berharap, segenap pegawai Unsyiah dapat mematuhi keputusan ini. Sebab semua ini pada hakikatnya adalah demi kebaikan bersama, termasuk keluarga yang ada di kampung halaman. Apalagi saat ini banyak ditemukan kasus baru pasien Covid-19 yang tanpa gejala.

“Pada prinsipnya larangan ini adalah demi keselamatan kita bersama. Sebagai perguruan tinggi, Unsyiah juga ingin memberi contoh kepada masyarakat, untuk bisa menahan diri tidak mudik agar kita bisa segera keluar dari wabah ini,” pungkas Rektor. (sm)


Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda