kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Rekrutmen KIP Bireuen Diduga Cacat Hukum, Ternyata Ketua Pansel Masih Pengurus Aktif Parpol

Rekrutmen KIP Bireuen Diduga Cacat Hukum, Ternyata Ketua Pansel Masih Pengurus Aktif Parpol

Rabu, 27 Februari 2019 17:45 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | BIREUEN – Proses penerimaan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen periode 2018-2023 yang dilangsungkan beberapa bulan yang lalu sudah selesai. 

Namun, sebuah fakta baru terungkap adanya indikasi kecurangan dalam dalam penetapan anggota panitia seleksi (pansel) rekrutmen Anggota KIP Bireuen perideo 2018-2023.

Masalahnya, Ketua Pansel KIP Bireuen, Rahmad S.Sos. MAP ternyata masih merupakan pengurus aktif di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bireuen.

Secara aturan hukum berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh dan juga berdasarkan pasal 14 ayat 2 huruf e tim independen atau pansel yang melakukan Penjaringan dan Penyaringan Calon anggota KIP tidak boleh pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal.

Hal itu dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan.

Sebuah fakta baru terungkap.

Benarkah proses rekrutmen KIP Bireuen cacat hukum?

Wartawan Dialeksis.com berhasil mendapatkan SK pengurus PPP Bireuen baru-baru ini.

Berdasarkan SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor: 0079/SK/DPP/C/III/2016 Ketua Pansel KIP Bireuen Rahmad S.Sos.M AP masuk dalam susunan dan Personalian Pimpinan Majelis Pakar Dewan Pimpinan Cabang Partai PPP Kabupaten Bireuen Periode 2010-2015 dimana posisi Rahmad S.Sos. MAP dalam SK tersebut menjabat sebagai wakil ketua Majelis Pakar Partai PPP Bireuen.

Fakta tersebut kemudian memunculkan dugaan atas aspek pelanggaran hukum berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh pada paragraf 2 tentang Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/kota.

Pada Pasal 14 : ayat (1) DPR kabupaten/kota membentuk tim independen yang bersifat adhoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP kabupaten/kota, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan kip kabupaten/kota.

Ayat (2). Tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah lima orang. Ayat (3) anggota tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut : dari huruf a sampai huruf h.

Dimana pada huruf e disebutkan tim indenpenden (Pansel_red) tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan. (Fajrizal)


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda