kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Rekanan Pembangunan Jembatan Blang Mane Bireuen Diduga Gunakan Material Batu Gajah Ilegal

Rekanan Pembangunan Jembatan Blang Mane Bireuen Diduga Gunakan Material Batu Gajah Ilegal

Kamis, 28 Maret 2024 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Tumpukan batu gajah dan satu unit mobil dump truck sedang menurunkan batu jajah di Lokasi Pembangunan Jembatan Blang Mane Kecamatan Peusangan Selatan, Bireuen, Aceh. [Foto: Fajri Bugak /Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Rekanan dari PT Sarjis Agung Indra Jaya yang sedang mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan Penggantian Jembatan Blang Mane, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh diduga menggunakan material berupa batu gajah ilegal (tanpa Izin Usaha Pertambangan_UP). 

Proyek di bawah Kementerian PUPR-RI Satker BPJN-I Aceh dengan anggaran bersumber dari APBN murni tahun jamak (multiyears) 2023-2024 sebanyak Rp19 miliar.

Temuan Dialeksis.com, Rabu (27/3/2024), ketika melihat langsung pekerjaan pembangunan Jembatan Blang Mane tersebut, terlihat dengan menggunakan mobil dump truck, batu gajah tanpa IUP yang diambil di kawasan Leubok Setui Desa Pante Karya Kecamatan Peusangan Siblah Krueng diangkut menuju lokasi pembangunan Jembatan Blang Mane. 

Batu gajah ilegal yang diturunkan dari dump truck sudah menumpuk dilokasi pekerjaan jembatan tersebut. Terlihat mobil Eskavator sedang merapikan tumpukan batu gajah untuk diletakan di sisi kiri dan kanan sungai.

Julsena, orang lapangan dari PT Sarjis Agung Indra Jaya dikonfirmasi Dialeksis.com terkait penggunaan material ilegal menjelaskan terkait persoalan tersebut dirinya tak mengetahui versi. 

“Saya hubungi Ikbal dulu, nanti saya suruh hubungi lagi,” kata Julsena

Pejabat Pelaksana Teknis (PPK) Satker BPJN-I Aceh Cut Vera Diana ST MT hingga berita ini dipublikasi tak merespon konfirmasi yang dilakukan Dialeksis.com, dihubungi melalui seluler tak mengangkat telepon, begitu juga pesan WhatsApp yang dikirim tak dibalas.

Data yang diperoleh Dialeksis.com dari Dinas Energi Sumber dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh. 

Pihak ESDM Aceh tak mengeluarkan IUP Batu Gajah di Gampong Pante Karya Dusun Leubok Setui Kecamatan Peusangan Siblah Krueng. Patut diduga batu gajah yang diambil di Leubok Setui yang digunakan oleh PT Sarjis Agung Indra Jaya untuk pembangunan Jembatan Blang Mane adalah ilegal.

Secara regulasi penggunaan bahan material ilegal untuk proyek bernilai puluhan miliar tersebut tidak dibenarkan. Aparat Penegak Hukum (APH) jangan menutup mata melihat tindakan rekanan seperti itu. 

Keuchik Pante Karya Dairin kepada Dialeksis.com mengatakan dirinya selaku kepala desa tak pernah mengeluarkan surat apapun mengenai izin usaha pengambilan Batu Gajah di Dusun Leubok Seutui Desa Pante Karya. 

“Terkait itu saya selaku kepala desa tak mengeluarkan surat apapun,” kata Keuchik Pante Karya. [faj]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda