kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Razia Gabungan Sasar Hotel di Meulaboh, Nihil Pelanggar Syariat

Razia Gabungan Sasar Hotel di Meulaboh, Nihil Pelanggar Syariat

Minggu, 30 Agustus 2020 09:45 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Serambinews.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Untuk memastikan para pengunjung tidak melanggar aturan penerapan syariat Islam di Aceh. Tim gabungan terdiri dari Polisi Wilayatul Hisbah, Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan razia sejumlah penginapan di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Pj Kasatpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Azim didampingi Kasi WH, Aharis Mabrur di Meulaboh,“Alhamdulillah, berdasarkan hasil pengawasan kali ini tidak ditemukan pelanggaran,” ungkapnya.

Pola kerja menurut Azim menjelaskan, pengawasan tersebut terus dilakukan secara berkala, agar memastikan setiap tempat usaha penginapan yang ada di Meulaboh, diharapkan terhindar dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan Syariat Islam yang berlaku di Aceh.

"Kami juga ketika merazia bersama tim gabungan tidak luput memeriksa daftar tamu yang menginap" terang Azim kepada media. 

Didampingi petugas manajemen/pengelola penginapan, tim kemudian melakukan peninjauan langsung ke beberapa kamar yang dinilai memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. “Sejauh ini masih aman, belum ditemukan pengunjung yang melanggar aturan,” kata Azim menambahkan.

Ia menambahkan bahwa, penertiban oleh tim gabungan tersebut juga berdasarkan aturan penerapan syariat Islam sesuai Qanun (Peraturan Daerah) Nanggroe Aceh Darusslam Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Ketika razia pengawasan berlangsung turut dilakukan penyerahan Banner yang berisikan sejumlah ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat untuk diletakkan atau dipajang di ruang lobby penginapan, sehingga mudah terbaca oleh tamu yang hendak menginap.

Menurut Aharis Mabrur,"penyerahan banner sosialisasi Qanun (Perda) Hukum Jinayat ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat, terutama bagi tamu dan pengelola hotel agar tercegah dari perbuatan jarimah (dosa atau tindak pidana), khususnya khalwat (berdua-duaan yang bukan pasangan sah), ikhtilath (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan), zina (persetubuhan tanpa ikatan pernikahan) dan khamar (minuman keras)," jelasnya [].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda