kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Rawan Terjadi Kriminalisasi, Petani Minta RUU Sistem Budidaya Pertanian Ditunda

Rawan Terjadi Kriminalisasi, Petani Minta RUU Sistem Budidaya Pertanian Ditunda

Minggu, 22 September 2019 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Petani memikul benih untuk ditanam. (Foto: CNN Indonesia)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaringan organisasi petani yang tergabung dalam Aliansi Organis Indonesia (AOI) bersama sejumlah lembaga masyarakat sipil dan Koalisi Benih Petani dan Pangan meminta pemerintah menunda pengesahan RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB).

RUU itu saat ini telah dibahas dalam rapat komisi untuk selanjutnya akan disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 24 September, yang juga bertepatan dengan Hari Tani Nasional.

"Sebaiknya jangan dipaksakan. Jika memang RUU ini masih belum layak diundangkan maka harus ditunda, mengingat dampaknya yang secara langsung akan merugikan petani dan tata kelola sektor pertanian kedepan secara keseluruhan", kata kepala departemen advokasi AOI Lodji Nurhadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/9/2019).

Seperti dilansir CNNIndonesia, selain RUU SBPB, sejumlah RUU lain yang berkaitan dengan pertanian dan pertanahan juga tengah menunggu untuk disahkan diantaranya RUU tentang Karantina, RUU Pertanahan.

Menurut Lodji RUU SBPB sangat penting untuk ditunda mengingat sejumlah pasalnya masih rentan dan minim perlindungan terhadap petani dan ekosistem pertanian.

"Pasal 29 tentang pengedaran benih hasil pemuliaan petani belum tegas melindungi petani," katanya.

Dia mencontohkan, rentannya kriminalisasi terhadap petani, seperti yang menimpa Munirwan, petani asal Aceh yang terjadi baru-baru ini mengembangkan bibit padi IF8.

"Petani harusnya diberi kebebasan mengedarkan benih sesama mereka, tidak dibatasi letak geografis apalagi hanya di lingkungan kelompok saja", katanya.

Koalisi, kata dia, juga mempermasalahkan sejumlah pasal lain yang dinilai tidak pro petani dan perlindungan ekosistem pertanian seperti pasal tentang penyetaraan posisi petani perorangan dan korporasi seperti rumusan pasal 1 ayat (2), pasal tentang benih rekayasa genetik, serta kaburnya istilah pertanian konservasi pada pasal 13.

Rekomendasi yang telah dirumuskan oleh koalisi saat ini telah disampaikan kepada komisi IV DPR RI untuk dapat dipertimbangkan sebagai masukan masyarakat sipil.(cn)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda