Beranda / Berita / Aceh / Ratusan Warga Aceh Utara Ganti Nama di Pengadilan Sepanjang 2024

Ratusan Warga Aceh Utara Ganti Nama di Pengadilan Sepanjang 2024

Kamis, 06 Februari 2025 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Gita
Foto: PN Lhoksukon

DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Antara Januari 2024 hingga Januari 2025, tercatat sebanyak 216 warga Kabupaten Aceh Utara mengajukan permohonan pergantian nama di pengadilan. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan nama yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, dan ijazah.

Sebagian besar warga yang mengganti nama melakukannya untuk keperluan administrasi, seperti pendaftaran sekolah serta pengurusan dokumen keberangkatan umrah dan haji.

“Setiap permohonan pergantian nama akan melalui proses verifikasi yang sangat teliti. Setelah itu, akan disidangkan di pengadilan untuk memastikan nama yang digunakan sudah sesuai dengan kebutuhan administrasi,” ujar Ketua Pengadilan Lhoksukon, Ngatemin MH, pada Kamis (6/2/2025).

Ia menambahkan, pengadilan dan hakim sangat berhati-hati dalam menangani pergantian nama untuk menghindari penyalahgunaan.

Proses pergantian nama di pengadilan bertujuan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga yang memerlukannya. Banyak dari masyarakat yang baru menyadari adanya perbedaan nama pada berbagai dokumen saat mengurus administrasi yang memerlukan kecocokan data.

Ngatemin juga menghimbau kepada masyarakat untuk memeriksa dokumen pribadi mereka sejak awal. Jika ditemukan ketidaksesuaian nama, segera lakukan perbaikan. 

“Penting bagi masyarakat untuk memeriksa dokumen pribadi agar bisa mengubahnya tepat waktu, terutama saat dokumen tersebut diperlukan,” tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI