Beranda / Berita / Aceh / Ratusan Non-ASN Aceh Gelar Aksi Desak Pemerintah Tambah Kuota PPPK

Ratusan Non-ASN Aceh Gelar Aksi Desak Pemerintah Tambah Kuota PPPK

Selasa, 14 Januari 2025 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ratusan tenaga non-ASN dari berbagai instansi pemerintahan di Aceh yang tergabung dalam Aliansi Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh menggelar aksi damai di depan gedung DPRA, Banda Aceh, Selasa (14/1/2025). [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ratusan tenaga non-ASN dari berbagai instansi pemerintahan di Aceh yang tergabung dalam Aliansi Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh menggelar aksi damai di Banda Aceh. 

Dalam orasi yang dipimpin oleh Mursal Murdani selaku Koordinator Aksi, mereka menyampaikan serangkaian tuntutan kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk memberikan kejelasan terkait nasib mereka sebagai bagian dari tenaga non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) kategori R2 dan R3.

Mursal Murdani menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk keresahan yang telah lama dirasakan oleh para tenaga non-ASN, terutama mereka yang tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama. 

“Kami datang ke sini dengan satu suara. Kami menuntut keadilan, pengakuan, dan kejelasan terhadap status kami sebagai bagian dari tenaga kerja yang selama ini telah mengabdikan diri untuk Pemerintah Aceh,” ujarnya dalam orasinya.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di tengah aksi, Aliansi Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh menyampaikan empat poin utama yang menjadi tuntutan mereka.

Aliansi meminta Pemerintah Aceh untuk memprioritaskan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN kategori R2 dan R3 untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Para peserta aksi menolak kebijakan optimalisasi yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan mereka. Mereka menuntut re-alokasi posisi sesuai dengan pendidikan dan instansi masing-masing.

Pemerintah Aceh diminta untuk menambah kuota formasi bagi seluruh tenaga non-ASN kategori R2 dan R3 agar semuanya dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Aliansi menuntut DPR Aceh dan Pemerintah Aceh untuk memberikan kepastian hukum terkait pengangkatan tenaga non-ASN kategori R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2025.

Mursal Murdani mengatakan bahwa tenaga non-ASN memiliki peran penting dalam menjaga jalannya pelayanan publik. 

Ia menyebutkan bahwa selama bertahun-tahun mereka telah memberikan kontribusi besar, meski berada dalam ketidakpastian status dan minimnya perlindungan kerja.

 “Kami bukan sekadar tenaga kerja. Kami adalah roda penggerak birokrasi yang tidak bisa diabaikan begitu saja,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Aliansi Tenaga Non-ASN juga meminta agar Pemerintah Aceh dan DPR Aceh segera duduk bersama untuk membahas solusi konkret. 

Mereka berharap pengambil kebijakan dapat melihat masalah ini sebagai prioritas utama di tengah tahun politik yang semakin dekat.

“2025 adalah batas kesabaran kami. Kami berharap Pemerintah Aceh dan DPR Aceh tidak menutup mata terhadap perjuangan kami. Nasib ribuan orang bergantung pada keputusan mereka,” tutup Mursal. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI