Ratusan Buruh di Atam Gelar Demo di Kantor DPRK, Minta Aturan JHT Dicabut
Font: Ukuran: - +
Reporter : MHV
Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Pertanian-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar aksi demo di halaman kantor DPRK setempat, Selasa (1/3/2022). [Foto: Dialeksis/MHV]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Pertanian-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar aksi demo di halaman kantor DPRK setempat, Selasa (1/3/2022).
Mereka menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Jaminan Hari Tua (JHT) segera dicabut. "Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Manfaat JHT atau jaminan hari tua," ujar salah seorang buruh di kerumunan massa unjuk rasa.
Para buruh tersebut, merasa keberatan atas Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengatur bahwa uang jaminan hari tua baru boleh diambil setelah si pekerja berusia 56 tahun. "Ini peraturan konyol yang membunuh kaum buruh," ujarnya.
Dia menyebutkan, pemerintah melalui Kementerian terkait, saat ini tidak berpihak kepada masyarakat kecil yang berstatus sebagai buruh perusahaan. Karena menteri tenaga kerjanya secara terang-terangan membela para pengusaha, sehingga menyusahkan rakyat.
Setelah menggelar aksi demo di halaman kantor DPRK Aceh Tamiang, para pengunjuk rasa diterima oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Supriyanto dan Wakil Ketua, Fadlon dan Ketua Komisi IV, Miswanto dan anggota, serta Ketua Komisi II, Saiful Sofyan.
Para pengunjuk rasa yang memprotes Kepmenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut terlihat membentang spanduk terkait tujuan mereka yang diantara spanduk bertuliskan: "Pak Jokowi, buruh sudah sulit, jangan membuat sulit lagi, Copot Menteri Ketenagakerjaan"
"Jangan tahan hak kami, JHT adalah nyata hak buruh"
"Cabut Permenaker No. 2 tahun 2022".
Dalam orasinya Herry menyampaikan petisi yang mengandung 5 tuntutan, yakni menolak Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang tatacara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). Menolak untuk revisi Permenaker nomor 2 tahun 2022, meminta kepada Pemerintah untuk mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022 dan kembali kepada Kepmenaker nomor 19 tahun 2015.
Selanjutnya meminta kepada DPRK Aceh Tamiang untuk membuat surat rekomendasi penolakan atas Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ke Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan meminta kepada DPRK Aceh Tamiang untuk membuat Rekomendasi penolakan Permenaker nomor 2 tahun 2022 disampaikan ke DPR-RI.
Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) PT Nilam Wangi, Rudiansyah juga menyampaikan aspirasinya terkait tata cara penyaluran JHT yang ditetapkan pemerintah melalui Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang sengaja diciptakan untuk menyengsarakan kaum buruh. "Uang JHT adalah uang tabungan kami sebagai buruh, itu murni uang kami, disitu tidak ada uang milik negara, jadi kenapa hak kami harus ditahan," ujar Rudiansyah.
Pria yang akrab disapa Rudiyansyah Porang ini mendesak dan meminta tolong agar Pimpinan DPRK setempat menyampaikan rasa keberatan dan penolakannya kepada Pemerintah dan Menaker.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto dalam sambutannya menyatakan dukungannya terhadap tuntutan para pekerja sehingga berkenan membubuhkan tanda tangannya dalam rekomendasi maupun surat yang akan dilayangkan ke DPR-RI dan Kemenaker.
"Petisi para buruh akan kita tindak lanjuti. DPRK Aceh Tamiang akan mengirimkan rekomendasi dan melayangkan surat ke DPR RI dan Kemenaker," ujar Suprianto. (MHV)