Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang Pilkada akan diselenggarakan di Kota Langsa.
Font: Ukuran: - +
Gambar Ilustrasi
DIALEKSIS.COM | Langsa - Pihak Dewan Perwakilan Rakayat Aceh (DPRA) berencana akan menggelar Kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Berdasarkan informasi yang Dialeksis.com peroleh, kegiatan ini akan di selenggarakan besok, pada hari Selasa, tanggal 9 Maret 2021, pukul 10:00 WIB dan bertempat di Aula Cakradonya DPKD Kota Langsa.
Baca juga : Anggota DPRA Jumpai Peserta Aksi, Nyatakan Siap Tampung Tuntutan
Para Peserta yang direncanakan akan menghadiri kegiatan ini antara lain, Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR Aceh, Asisten I Sekda Aceh, Kabiro Tapem, Kabiro Hukum dan Kaban Kesbangpol, Bupati/ Walikota se-Aceh, Ketua DPRK se-Aceh, Pimpinan Komisi A DPRK se Aceh, KIP Aceh dan Panwaslih Aceh, KIP Kab/ Kota se-Aceh, Kabag Tapem dan Kabag Hukum Setdakab se-Aceh, Dekan FH dan Fisip PTN/ PTS se-Aceh, dan perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
- RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM (RDPU)
- RANCANGAN QANUN ACEH
- RANCANGAN QANUN ACEH TENTANG PILKADA
- PILKADA
- DI KOTA LANGSA
- Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada 2020
- Begini Respon Nasir Djamil Dideklarasikan Berpasangan Tu Sop di Pilkada Aceh
- Kemendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 Dilakukan Secara Serentak dan Bertahap
- KPU RI Instruksikan KIP Hentikan Tahapan Pilkada Aceh 2022