kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Rapat Bersama Haji Uma, Tumad Minta Perjuangkan Gaji Aparatur Dibayar Setiap Awal Bulan

Rapat Bersama Haji Uma, Tumad Minta Perjuangkan Gaji Aparatur Dibayar Setiap Awal Bulan

Selasa, 19 Juli 2022 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2021, Anggota DPD RI H. Sudirman beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke DPRK Banda Aceh. Pertemuan ini dihadiri oleh para pimpinan DPRK Banda Aceh beserta pimpinan AKD juga dari kepala BPKK dan Bappeda Kota Banda Aceh, Banda Aceh, (18/7/2022).

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Selasa (19/7/2022), sebagaimana diketahui, salah satu undang-undang yang menjadi ranah pengawasan oleh Komite IV DPD RI adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. APBN Tahun Anggaran 2022 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2022. 

Kemudian pada Pasal 2 dalam UU APBN 2022 menyebutkan bahwa APBN terdiri atas Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Negara. Salah satu bagian dari Anggaran Belanja Negara, sebagaimana tertera pada pasal 11, adalah Dana Alokasi Umum (DAU).

Dalam sesi diskusi pertemuan tersebut, Tuanku Muhammad yang juga dikenal Tumad selaku Ketua Fraksi PKS mengharapkan agar H. Sudirman atau yang lebih dikenal Haji Uma bisa memperjuangkan agar gaji para aparatur desa yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) bisa dibayarkan setiap awal bulan sebagaimama gaji Aparatur Sipil Negara. 

Selama ini, terkadang gaji aparatur desa baru dibayarkan per 3 bulan. Sebab itu butuh adanya aturan yang mengikat agar pemerintah daerah wajib membayar gaji aparatur desa di setiap awal bulan layaknya para ASN.

Menanggapi hal tersebut, Haji Uma menyebutkan bahwa sebenarnya bisa saja gaji aparatur desa itu dibayarkan setiap awal bulan, tinggal pemerintah daerah mau atau tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Mengingat pemerintah pusat pada dasarnya sudah mentransfer alokasi dana desa sesuai waktunya.

Namun pada intinya, apa yang disampaikan oleh Tumad di kesempatan pertemuan sore ini akan beliau teruskan ke pihak-pihak terkait agar kedepan masukan terkait hal tersebut diatas bisa menjadi regulasi yang mengatur agar pemerintah daerah wajib membayarkan gaji aparatur desa tepat di awal waktu setiap bulannya.

Di akhir pertemuan, Tumad berharap agar kedepan Haji Uma bisa terus membantu memperjuangkan kepentingan warga Kota Banda Aceh di tingkat pusat. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda