Rampas HP Mantan karena Cemburu, Pria Asal Aceh Timur Ditangkap Polisi di Aceh Besar
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Cemburu karena mantan kekasih sering terlihat bersama orang lain, pria berinisial FA (25) warga salah satu gampong di Sungai Raya, Aceh Timur merampas dan membawa kabur handphone (HP) milik kekasih Laina Rahmi, warga Kutabaro, Aceh Besar.
Korban yang tidak terima perlakuan tersebut langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian setempat. Kejadian tersebut terjadi di Gampong Panteriek, Lueng Bata, Banda Aceh (16/3/2021) sekitar jam 15.00 WIB lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Ritian Handayani, SIK mengatakan aparat kepolisian dari Polsek Lueng Bata, Banda Aceh menerima laporan korban bernama Laina itu langsung mendalami kejadian serta melakukan penyelidikan.
“Kami dari Polsek Lueng Bata setelah menerima laporan polisi dari korban, terus melakukan pendalaman dan penyelidikan, ternyata kasus yang menimpa korban kedua kalinya setelah terjadi di wilayah hukum Polsek Kutabaro tahun 2020 silam,” sebut AKP Ritian melalui keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Jumat (26/3/2021).
Menurut Kapolsek, Korban dan pelaku pernah mejalin hubungan, namun kandas di tengah jalan sehingga pelaku FA melakukan tindak pidana perampasan.
"Namun saat perampasan itu terjadi, pelaku juga melakukan pengancaman apabila kelakukannya diberitahukan kepada orang tua korban, maka akan dibunuh," tutur Kapolsek.
Dengan kasus yang sangat mengancam jiwa korban, tim Opsnal Polsek Lueng Bata terus mencari keberadaan pelaku, dan pada hari Selasa (23/3/2021) sekira 19.30 WIB, pelaku FA berhasil diamankan di terminal barang, gampong Santan, Ingin Jaya, Aceh Besar.
“Di sini, saya selaku Kapolsek memimpin penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu mengakui bahwa HP milik korban berada di salah satu toko Ponsel kawasan Lampaseh, Banda Aceh untuk di instal ulang dengan niat akan di jual, dan barang bukti tersebut berhasil kami amankan,” tutur Kapolsek.
Sementara itu, dari keterangan korban, Kapolsek mengatakan “Saya telah mencoba meminta HP secara baik-baik, namun dia (pelaku) tak mau memberikan dengan berbagai macam alasan,” ungkap Laina yang dikutip oleh Kapolsek.
Pelaku yang menjalani proses introgasi di ruang pemeriksaan mengatakan, dirinya sebernanya ingin memiliki HP milik korban. Namun HP yang pertama ianya ambil telah terjual senilai Rp. 800 ribu kepada orang lain.
Sementara itu, barang bukti berupa Hp Merk Relmi C15 warna abu -abu milik korban Laina serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter BL 5152 “ LT sebagai alat bantu diamankan di Polsek Lueng Bata.
Hingga kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Lueng Bata dan dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.