Ramli Laporkan Dugaan Pelanggaran Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Jetty Meulaboh
Font: Ukuran: - +
Reporter : khaidir
Pelaporan dugaan pelanggaran prosedur dan perizinan bongkar muat batu bara di Pelabuhan Jetty Meulaboh ke Polda Aceh, Rabu (9/3/2022).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ramli SE melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dan perizinan bongkar muat batu bara di Pelabuhan Jetty Meulaboh ke Polda Aceh.
Ramli yang merupakan politisi Patai Amanat Nasional (PAN) itu datang sendiri ke Polda Aceh dengan membawa sejumlah berkas. Laporan itu ditujukan kepada Dit Reskrimsus Polda Aceh, Rabu (9/3/2022).
Tiba di Polda Aceh, Ramli langsung masuk ruang Kepala Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, AKBP Jatmiko.
Mantan Ketua DPRK Aceh Barat itu sempat memaparkan dugaan prosedur dan perizinan proses bongkar muat batu bara di Pelabuhan Jetty Meulaboh itu. Dalam laporannya, Ramli menjelaskan kalau laporan itu dibuat atas pengaduan masyarakat soal bongkar muat batu bara di pelabuhan tersebut.
Bahkan, ia sendiri sudah turun langsung ke lokasi untuk meninjau terkait prosedur aktivitas angkut batu bara dan rencana bongkar muat di pelabuhan milik Pemerintah Aceh Barat itu. Ramli menemukan indikasi dugaan pelanggaran prosedur perizinan dalam proses angkut batu bara tersebut.
“Dimana, penggunaan truk pengangkutan batu bara yang melintas jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalan nasional terindikasi bermuatan dengan kapasitas yang melebihi tonas yang ditentukan untuk spesifikasi jalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya kepada Dialeksis.com.
Kemudian, lanjut Ramli, rute pengangkutan batu bara yang melintasi Kota Meulaboh tanpa ada perizinan dan kajian khusus yang berkaitan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh Barat.
Ramli juga mengungkapkan kepada Dialeksis.com kalau Pelabuhan Jetty Meulaboh bukan merupakan pelabuhan bongkar muat batu bara. Pasalnya Pelabuhan Jetty Meulaboh itu diperuntukkan bagi areal antar jemput barang dan penumpang kapal feri dan perintis, yang sudah dialih fungsikan dengan pemasangan satu unit conveyor untuk memuat batu bara ke dalam tongkang.
"Saya ingin sampaikan bahwa Pelabuhan Jetty Meulaboh merupakan daerah yang padat penduduk, sangat tidak layak kalau dijadikan areal penumpukan batu bara sementara," tegas Ramli.
Selain itu, Ramli kepada Dialeksis.com mengaku juga melaporkan PT Pakat Beusaree, sebagai pelaksana kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Jetty itu. Pasalnya perusahaan itu belum terlegitimasi, dikarenakan penetapan direktur perusahaan dan jajaran direksi oleh Bupati Aceh Barat tidak melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan yang harus dilakukan bersama-sama dengan DPRK sesuai dengan undang-undang tang berlaku.
"Belum lagi PT Pakat Beusaree dalam kurun waktu terakhir belum memiliki jajaran direksi yang terlegitimasi. Mereka sampai sekarang belum pernah memberikan laporan keuangan apapun ke kami selaku dewan," ungkap Ramli.
Menurutnya penggunaan Pelabuhan Jetty Meulaboh untuk bongkar muat batu bara sudah melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku. "PT Pakat Beusaree menurut kami belum layak untuk mengelola Pelabuhan Jetty itu, karena belum memiliki legitimasi yang jelas," tegasnya
Untuk itu, ia meminta kepada Polda Aceh untuk segera melakukan penyelidikan soal bongkar muat di Pelabuhan Jetty itu serta mengusut pemilik perusahaan batu bara. "Kami berharap Polda Aceh untuk segera melakukan pemeriksaan prosedural dan perizinan proses pengangkutan batu bara di pelabuhan itu," pungkas Ramli SE. [Khaidir]
- Pokja Biro Barjas Aceh Evaluasi Ulang Paket Pemeliharaan Jalan Batas Pidie-Meulaboh
- Blok Migas Meulaboh dan Singkil Dilelang, 2 Perusahaan Singapura Ini Bakal Jadi Pemenang
- Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Laporkan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Cut Nyak Dhien ke Kejati Aceh
- Februari 2022, Harga Batu Bara Melonjak Naik Jadi US$ 188,38 Per Ton