Raih Anugerah Lembaga Informatif, Panwaslih Aceh Tingkatkan Kuantitas Staf dalam Pelayanan PPID
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua Panwaslih Aceh, Faizah. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh, Faizah mengucapkan syukur atas prestasi yang diraih Panwaslih Aceh sebagai Lembaga Informatif kategori Lembaga Non Struktural yang kali ini diraih pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Aceh pada hari Jum’at (3/12/2021) melalui media dalam jaringan.
Dalam penghargaan tersebut, Panwaslih Provinsi Aceh mendapatkan predikat lembaga informatif setelah meraih kualifikasi nilai sebesar 92,00 yang merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Aceh dengan menggunakan metode pengisian kuisioner, penilaian fakta terhadap isian kuisioner, uji akses, pembuatan video, hingga presentasi mengenai inovasi dan kolaborasi dibidang keterbukaan informasi.
"Perasaan tentunya merasa senang dan bersyukur atas predikat informatif. Tetapi tentu target utamanya adalah untuk melayani masyarakat dalam mendapatkan informasi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan," ujarnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (4/12/2021).
Lanjutnya, dengan perhargaan itu pihaknya juga menargetkan dapat memberi pelayanan informasi kepada masyarakat adalah dalam rangka mewujudkan visi Bawaslu yaitu menjadi lembaga terpercaya.
Faizah menjelaskan, selama ini Panwaslih selalu berupaya memenuhi syarat-syarat keterbukaan informasi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Menyesuaikan dengan peraturan Bawaslu terkait dengan keterbukaan informasi publik, dan SOP Bawaslu terkait dengan pelayanan informasi.
"Meminta dan mendapatkan supervisi dan asistensi dari Bawaslu RI terkait dengan keterbukaan informasi publik. Membentuk pokja keterbukaan informasi yang juga melibatkan pihak-pihak eksternal sebagai pakar agar kami mendapatkan masukan untuk peningkatan kualitas PPID serta pelayanan publik," sebutnya.
Tak hanya itu, Panwaslih juga senantiasa terbuka dan berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat serta memenuhi hak tahu masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
kedepan, kata dia, Panwaslih Aceh akan meningkatkan kualitas dan kuantitas staf dalam pelayanan PPID. Kualitas dan kuantitas perangkat pelayanan informasi mengingat biasanya jika dalam tahapan pemilu permintaan data dan informasi akan lebih meningkat.
- 48 Orang Lulus Seleksi Tahap II Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu
- Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Digelar, Diskominsa Aceh Raih Peringkat 1 SKPA Informatif
- Gubernur Nova Ingatkan Badan Publik di Aceh agar Terbuka Terhadap Kritik
- 48 Orang Lulus Seleksi Tahap II Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu