Rafli Minta Presiden Cabut Izin PT EMM di Nagan Raya
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota DPD RI Perwakilan Aceh, H Rafli mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait pertambangan yang dilakukan oleh PT Emas Mineral Murni (EMM) di kawasan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Sebelumnya, BKPM mengeluarkan IUP terhadap PT (EMM) bernomor 66/1/IUP/PMA/2017 tertanggal 19 Desember 2017 seluas 10 ribu hektare di kawasan Beutong kabupaten Nagan Raya.
Dalam surat tersebut, Rafli meminta kepada presiden agar mencabut izin PT EMM di Nagan Raya karena dapat merusak lingkungan.
"Apalagi, hasil akses informasi dari pihak WALHI Aceh ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (DLHK) dalam surat balasannya menyampaikan bahwa dokumen AMDAL PT. EMM tidak tersedia di DLHK. Jika, Amdalnya tidak tersedia di Pemerintah Aceh maka dapat dipastikan pemberian izin kepada perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat sesuai dengan dengan Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)," tulisnya.
Ia menilai, kehadiran PT EMM di Nagan Raya berpotensi menghadirkan bencana alam, kerusakan hutan, bahkan konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan. Selain itu, ia juga menilai pengeluaran izin PT EMM berpotensi cacat secara hukum atau formil.
"Maka kami meminta kepada Bapak Presiden untuk segera menginstruksikan kepada Menteri ESDM, Kepala BKPM dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi dan mencabut kembali izin yang telah dikeluarkan," demikian tertulis di surat tersebut.