Putusan Bebas Terdakwa Pemerkosaan di Aceh Besar Jangan Kaitkan Mundurnya Keadialan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Persoalan putusan bebas terhadap terdakwa pemerkosaan anak yang terjadi di Kabupaten Aceh Besar, maka jangan dikaitkan dengan mundurnya proses keadialan.
Pemerhati Hukum Aceh, M. Yasir Putra mengatakan, hakim di Pengadilan Jantho yang memutuskan terdkwa adalah benar sebagai pemerkosaan dan kemudian terdakwa melakukan uji lagi ke peradilan tingkat lebih tinggi, yaitu Mahkamah Syariah Aceh.
“Hakim merupakn orang yang harus kita yakini benar dan majelis hakim bukan sembarangan, mereka telah melewati berbagai mekanisme, sehingga bisa menjabat sebagai hakim baik anggota ataupun ketua majelis,” ujar Yasir kepada dialeksis.com, Minggu (30/5/2021).
Yasir menambahkan, dari pandangan hukum dalam sidang maka berkesimpulan bahwa, terdakwa yang di hadirkan oleh jaksa penuntu umum bukan pelaku, sehingga putusan bebas terhadap terdakwa.
Bahkan beberapa kejadian juga pernah juga terjadi, dimana dalam pengadilan tingkat I terdakwa divonis bersama, setelah banding maka mendapatkan vonis bebas. Dalam kaca mata insan hukum, berpegang pada prinsip sosiologi dan antropologi hukum.
“Dimana ada beberapa kaidah yang harus di lihat untuk menghindari terjadinya kebrutalan di lokasi kejadian. Maka jangan mengaitkan dengan kata-kata mundurnya keadilan,” tutur Yasir.