Beranda / Berita / Aceh / Puluhan Demonstran Geruduk Kantor DPRK Aceh Timur

Puluhan Demonstran Geruduk Kantor DPRK Aceh Timur

Rabu, 26 Januari 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri didampingi anggota dewan lainnya menemui demonstran yang berorasi di depan gedung DPRK, Rabu (26/1/2022). [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Idi - Puluhan demonstran mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, Rabu (26/1/2022).

Mereka terdiri dari mahasiswa, masyarakat dan beberapa ormas yang ada di Aceh Timur mendesak Bupati Aceh Timur Hasballah M. Thaib untuk membatalkan surat edaran tentang syarat harus vaksin untuk mendapatkan bantuan sosial, gas, pupuk dan administrasi sekolah bagi masyarakat.

Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri menemui langsung demonstran yang berorasi di depan gedung DPRK Aceh Timur. Para demonstran mengusung tema "Aksi Bela Rakyat" ini melakukan aksi secara damai dan mematuhi protokoler kesehatan.  

Menjawab tuntutan masyarakat tersebut, Fattah Fikri didampingi oleh anggota dewan lainnya menyampaikan segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Pendidikan untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat terkait perkara vaksin ini.

"Kita mendukung upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari tertular virus corona dengan melakukan vaksin. Tapi kita juga harus pahami kultur masyarakat Aceh Timur yang juga masih banyak yang awam terkait vaksin ini. Banyak dari masyarakat yang termakan isu hoax terkait kejadian kejadian aneh setelah vaksin," jelas Fattah.

Ia menambahkan, kita ingin masyarakat datang secara sadar untuk vaksin, jangan dilakukan secara paksa, apalagi sampai tidak dapat bantuan sosial, tidak bisa beli pupuk, beli gas. 

"Kan kasian masyarakat awam. Yang harus kita ketahui bahwa gas, pupuk dan bantuan sosial itu kan untuk menyambung hidup masyarakat. Jangan dikaitkan dengan wajib adanya sertifikat vaksin," tegas fattah yang juga politisi Partai Aceh. 

Sebelumnya Sebagaimana kita ketahui Bupati Aceh Timur mengeluarkan Surat Edaran nomor 440/12144 tahun 2021 tentang percepatan vaksin Kabupaten Aceh Timur pada 17 desember 2021, yang minta pihak pangkalan gas elpiji dan distributor pupuk subsidi tidak memperjual atau membagikan kepada masyarakat tanpa ada sertifikat vaksin, baik dosis pertama maupun dosis kedua. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda