kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Puluhan ASN Aceh Dihukum, BKA: Kita Menjalankan Aturan Nasional

Puluhan ASN Aceh Dihukum, BKA: Kita Menjalankan Aturan Nasional

Sabtu, 18 September 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abdul Qahar. [Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abdul Qahar mengatakan, sepanjang 2020-2021 puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh dijatuhi hukuman kedisiplinan pegawai.

Tak hanya hukuman disiplin, terdapat juga beberapa ASN yang diberhentikan secara tidak hormat karena telah terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kebanyakan yang diberi hukuman itu karena ada yang tidak masuk kerja. Bahkan ada yang terjerat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari keputusan Pengadilan," ujar Abdul Qahar kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Sabtu (18/9/2021).

Ia melanjutkan, untuk ASN yang melanggar hukum, secara kode etik telah diberi pembinaan penuh di bawah Majelis Kode Etik Kepegawaian sebelumnya. Pemutusan perkara juga tidak dilakukan serta-merta melainkan juga telah melewati pertimbangan dari Badan Pertimbangan Kepegawaian.

"Pengawasan dan pembinaan memang setiap tahunnya kita lakukan Rapat Koordinasi (Rakor). Cuman yang namanya manusia, ya, seperti aturan di lintasan jalan juga. Selalu digaungkan pakai helm, tapi nyatanya ada yang tidak pakai. Maksudnya, masih ada karakter diri yang lemah dalam diri PNS kita," jelas Qahar.

Senada dengan pembinaan, Qahar mengatakan, BKA Aceh juga melakukan pengawasan dengan meminta SKPA di dinas terkait untuk dimintai penilaian kerja ASN di sana setiap bulannya.

Secara penataan kinerja kepegawaian, Qahar menyebutkan, di Pemerintah Aceh sudah ada sistem Simanja (Sistem Informasi Manajemen Kinerja) ASN.

Dimana dalam sistem itu, menjadi suatu tuntutan disiplin bagi PNS dengan objektifitas yang rasional dan realistis, sehingga tidak ada karyawan yang dirugikan karena semuanya terinput secara baik pada usulan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang ada pada setiap kantor.

Adapun mengenai penetapan hukuman, lanjut Qahar, BKA tidak bisa sembarangan menetapkan hukuman atau sanksi kepada ASN. BKA tetap berpedoman pada PP 53/2010 karena kajian keseluruhannya dilakukan oleh negara.

"Kita (BKA) menjalankan aturan nasional. Tingginya pengawasan dan pembinaan ASN di Aceh, kita malah mendapat Award (penghargaan) dari BKN diposisi nomor tiga se-Indonesia," ungkap Qahar.

Artinya, jelas dia, pembinaan dan pengawasan BKA diakui nasional sebagai wilayah yang tegas dan berani dalam mengambil tindakan.

Pemerataan PNS di Wilayah Kota dan Pelosok

Mengenai sedikitnya pendistribusian PNS ke daerah-daerah terpencil, Qahar mengatakan, secara aturan penetapan wilayah kerja seorang PNS atau pendistribusiannya dilakukan dengan analisis beban kerja.

Analisis beban kerja ini, kata Qahar, dilihat dari rumus banyak atau sedikitnya populasi di wilayah-wilayah.

"Kalau populasinya besar, di sana penempatan PNSnya agak banyak sedikit. Sedangkan untuk pemerataan pegawai di daerah-daerah yang populasinya sedikit, maka PNSnya juga ditaruh sesuai kecakupan populasi," terang Qahar.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda