kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PTUN Banda Aceh Tolak Gugatan Eks Kepala BPKS

PTUN Banda Aceh Tolak Gugatan Eks Kepala BPKS

Rabu, 14 Agustus 2019 20:14 WIB

Font: Ukuran: - +

Sayid Fadhil, mantan Kepala BPKS. [FOTO: Acehtrend]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis hakim pemeriksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Rabu (14/8/2019) hari ini, menolak seluruh gugatan mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) Sayid Fadhil terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.  

Koordinator tim kuasa hukum Pemerintah Aceh Mohd Jully Fuady mengatakan, putusan atas gugatan ini dibacakan oleh majelis hakim,  terdiri dari Fandy Kurniawan Pattiradja SH MKn sebagai ketua, Azzahrawi SH dan Miftah Chaniago SH sebagai anggota.

Dia menerangkan, majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat I, II dan tergugat II intervensi namun menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya.

Dalam putusan disebutkan surat keputusan bersama Gubernur Aceh, Walikota Sabang dan Bupati Aceh Besar selaku Dewan Kawasan Sabang Nomor 515/39/2019 Nomor 800/14/2019 Nomor 13 Tahun 2019 tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Sayid Fadhil dari jabatan Kepala BPKS tanggal 16 Januari 2019 sebagai objek gugatan pertama dan Keputusan Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang Nomor 515/40/2019 tentang pengangkatan Plt Kepala BPKS tanggal 16 Januari 2019 sebagai objek gugatan kedua dinyatakan sudah diterbitkan secara prosedural, substansial dan tidak melanggar Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

"Menurut kami putusan ini sudah obyektif dan memberikan kepastian hukum, dimana selama ini kewenangan Pelaksana Gubernur menjadi polemik dan terjawab dengan putusan ini," kata Jully Fuady kepada media, Rabu (14/8/2019).

Dia menambahkan, bahwa kewenangan Gubernur berdasarkan Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang menjadi dasar surat penugasan Pelaksana Gubernur menjadi kewenangan Pelaksana Tugas Gubernur berlaku secara seluruhnya.

"Atas putusan ini tentu saja masih ada kesempatan untuk penggugat melakukan upaya hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui Sayid Fadhil pada 4 Maret lalu melakukan gugatan atas pemberhentian dengan hormat sebagai kepala BPKS ke PTUN Banda Aceh, dengan Tergugat I Dewan kawasan Sabang, Tergugat II Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang dan Tergugat II intervensi Ir Razuardi MT (Plt Kepala BPKS).(me/rel)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda