Beranda / Berita / Aceh / PTUN Banda Aceh Putuskan Tolak Gugatan Hasnawi Ahmad Terhadap P2K Rambong Payong

PTUN Banda Aceh Putuskan Tolak Gugatan Hasnawi Ahmad Terhadap P2K Rambong Payong

Kamis, 14 April 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fajri

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh memutuskan menolak gugatan yang dilakukan Hasnawi Ahmad terhadap Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Rambong Payong Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh memutuskan menolak gugatan yang dilakukan Hasnawi Ahmad terhadap Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Rambong Payong Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen.

Dilihat Dialeksis.com dilaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Banda Aceh, nomor perkara 1/G/2020 /PTUN.BNA. 

Dalam putusannya Hakim PTUN Banda Aceh yang diketuai Riki Yudiandi, beserta anggota, Adillah Rahman dan Fajar Satriaputra menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, Menghukum penggutat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 424.000 ribu,"demikian putusan PTUN Banda Aceh yang dibacakan pada Rabu 13 April 2022.

Sebagaimana diketahui mantan Keuchik Gampong Rambong Payong Hasnawi Ahmad melalui kuasa hukum Muhammad Reza Maulana SH pada Kantor Hukum MRM LAW FIRM Banda Aceh secara resmi melayangkan gugatan ke PTUN Banda Aceh terhadap surat keputusan P2K Gampong yang tidak meloloskan Hasnawi Ahmad sebagai bakal calon Keuchik Rambong Payong Periode 2021-2027.

Sebelumnya P2K Gampong Rambong Payong menyatakan Hasnawi Ahmad tidak lulus adminitrasi untuk ditetapkan sebagai bakal calon keuchik periode 2021-2027. P2K menilai Hasnawi Ahmad menilai memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Bakal Calon Keuchik Rambong karena sudah menjabat sebagai Keuchik Rambong Payong selama dua periode.

Muhammad Reza Maulana terkait putusan Hakim PTUN Banda Aceh tersebut, mengatakan ia belum memperoleh salinan putusan tersebut, pun demikian kata Reza ia akan melakukan komunikasi dengan kliennya.

"Belum dapat info salinan putusan. Saya masih diluar kota. Nanti saya akan koordinasi dengan klien saya,"ujarnya. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda