PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Tiyong
Font: Ukuran: - +
Imran Mahfudi, Kuasa Hukum DPP PNA. [Foto: For Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang mengadili Perkara Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA yang dipimpin oleh Effendi didampingi oleh Riki Yudiandi dan Fajar Satriaputra dalam persidangan melalui system E-Court tanggal 29 September 2022 kembali mengabulkan Gugatan DPP PNA hasil KLB tahun 2019 terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh terkait dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh.
Dalam rilis yang diterima Dialeksis.com, Kamis (29/9/2022), Hal tersebut disampaikan oleh Imran Mahfudi Kuasa Hukum DPP PNA.
[Foto: For Dialeksis]Ia menyebutkan bahwa, PTUN Banda Aceh Membatalkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh dan Mewajibkan Kakanwil Kemenkumham Aceh untuk mencabut Surat Keputusan tersebut.
Lanjutnya, dengan adanya dua putusan PTUN Banda Aceh yaitu putusan Nomor 6/G/2022/PTUN.BNA dan 15/G/2022/PTUN.BNA yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB terhadap Kanwil Kemenkumham Aceh.
"Maka telah terbukti bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam proses Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Kepengurusan PNA Hasil KLB Bireuen Tahun 2019," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Imran Mahfudi, diharapkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh segera melaksanakan Putusan Pengadilan tersebut.
"Untuk kami mengharapkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh untuk bisa segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut," pungkasnya. []