kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PT Tambang di Menggamat Beroperasi Lagi, Formak Pertanyakan Legalitas Usaha Bijih Besi

PT Tambang di Menggamat Beroperasi Lagi, Formak Pertanyakan Legalitas Usaha Bijih Besi

Selasa, 15 September 2020 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sejumlah alat berat  yang digunakan mengolah bahan material bijih besi di tambang bijih besi Manggamat, Aceh Selatan. (Foto/Dialeksis.com)


DIALEKSIS.COM | Aceh Selatan - LSM Forum Pemantau dan Kajian Kebijakan (Formak) Aceh Selatan mempertanyakan legalitas ekploitasi bijih besi di Menggamat Aceh Selatan.

Menurut Ketua LSM Formak Ali Zamzami, eksploitasi bijih besi di Menggamat yang dilakukan oleh PT Pinang Sejati Utama (PSU) dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis belum memenuhi syarat. 

“Tambang bijih besi Menggamat itu belum ada izin lengkap dari pemerintah, termasuk dokumen amdalnya belum ada, masak sudah mulai beroperasi,” kata Ali Zamzami kepada Dialeksis.com, Selasa (15/9/2020).

Menurut pria yang akrab disapa Ali itu, semua kebutuhan untuk operasional tambang sudah disediakan di lokasi tambang, sementara legalitas untuk operasional belum ada.

“Formak sudah ke lokasi tambang, semua alat berat dan kebutuhan lain sudah ada termasuk pekerja mulai bekerja, padahal tambang itu belum ada izin,” ujar Ali.

Bila aktivitas penggerukan bijih besi ini tetap dilanjutkan kata Ali, akan bermasalah secara hukum, dia meminta Pemerintah Aceh dan Kabupaten Aceh untuk meninjau kembali usaha tambang bijih ini.

“Kita khawatirkan akan bermasalah lagi, sebelumnya tambang itu sudah pernah bermasalah dan sudah dihentikan karena bermasalah secara hukum,” tambah mantan aktivis HAM itu.

Lebih lanjut Ali mengatakan, usaha tambang bijih besi ini jangan sampai menimbulkan masalah baru di Aceh Selatan. Pasalnya, beberapa tahun lalu tambang ini yang dikelola oleh PT. PSU dan KSU ini pernah bermasalah, termasuk proses pengangkuta materialnya menimbulkan kerusakan parah jalan lintas menggamat-kotafajar, dan didemo oleh masyarakat akibat kesalahan kebijakan pemerintah daerah saat itu.

“Jangan sampai tambang bijih besi merusak lingkungan, dan mengabaikan hak-hak masyarakat dan kearifan lokal dan adat yang berlaku di Aceh Selatan, jangan sampai muncul konflik baru, ini harus menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Ali. 

LSM Formak meminta Pemerintah Aceh dan Aceh Selatan agar membuka infromasi terkait izin tambang bijih besi Menggamat ke publik sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

“Pemerintah harus buka informasi soal tambang ke publik, jangan sampai masyarakat dibodohi oleh para investor masuk ke Aceh, kita tidak ingin masyarakat Aceh menjadi tumbal dan muncul konflik baru,” kata Ali Zamzami.

Ali Zamzami mengajak semua elemen termasuk aktivis pemerhati lingkungan, akademisi dan praktisi hukum agar mengawal soal tambang tersebut.

“Kita menyadari bahwa sesungguhnya tidak ada pertambangan yang ramah lingkungan dan biasanya selalu menimbulkan persoalan dalam perjalanannya. Semoga Aceh tidak mengambil resiko yang menyengsarakan rakyat hanya karena nafsu investasi para kapitalis asing,” kata pungkas Ali Zamzami.

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda