Beranda / Berita / Aceh / PT PIM Himbau Petani Segera Daftar e-RDKK Untuk Dapat Pupuk Subsidi

PT PIM Himbau Petani Segera Daftar e-RDKK Untuk Dapat Pupuk Subsidi

Senin, 11 November 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - ManajemenPT Pupuk Iskandar Muda (PIM) beritahukan agar petani segera mendaftarkan diri sebagai calon penerima pupuk subsidi tahun 2025. Pengimputan data dimulai sejak 10 Oktober hingga 15 November 2024. 

“Untuk informasi teknis pendaftaran bisa segera datang ke kantor masing-masing desa dan penyuluh pertanian. Jika tidak mendaftar, maka tidak berhak mendapatkan bantuan pupuk subsidi,” terang Vice President Mitra Bisnis Pemasaran PT PIM, R Mustakim dalam siaran persnya kepada Dialeksis.com, Senin (11/11/2024).

Mustakim menyebutkan, metode pendaftaran dilakukan agar penerima pupuk subsidi pupuk tepat sasaran. Dia menyarankan agar kepala desa masing- masing bisa mensosialisasikan informasi ini dan membantu agar seluruh petani dalam kelompok tani atau gabungan kelompok tani bisa terdaftar. 

Data warga petani berupa fotocopy kartu tanda penduduk dan kartu keluarga lalu diserahkan ke penyuluh pertanian. Sehingga bisa segera diproses sebagai calon penerima pupuk subsidi.

Untuk kriteria penerima pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetepan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. 

Menurut peraturan tersebut, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsector : 

1. Tanaman Pangan dengan komoditas padi, jagung, kedelai. 

2. Hortikultura dengan komoditas cabai, bawang merah, bawang putih, 3. Perkebunan dengan komoditas kopi, tebu rakyat, kakao. Adapun luas lahan yang diusahakan oleh petani paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam dan diutamakan petani kecil yang melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 0,5 hektare. 

Cara Mendaftar

Untuk mendaftar sebagai penerima pupuk subsidi melalui elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) petani dapat mengikuti langkah-langkah berikut: 

1. Bergabung dengan Kelompok Tani yang berada di desa atau wilayah setempat. 

2. Menyerahkan data pribadi yang diperlukan, seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, kepada Ketua Kelompok Tani. 

3. Ketua Kelompok Tani akan menyampaikan data anggota kelompok ke penyuluh pertanian untuk diverifikasi dan diinput dalam sistem e-RDKK.

“Kami imbau seluruh petani dalam wilayah distribusi PT Pupuk Iskandar Muda yaitu Sumatera Bagian Utara segera mendaftarkan ke sistem e-RDKK. Agar seluruhnya mendapatkan pupuk subsidi,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda