Beranda / Berita / Aceh / PT PEMA Minta Eks Direksi dan Anggota Badan Pengawas PDPA Kembalikan Kerugian

PT PEMA Minta Eks Direksi dan Anggota Badan Pengawas PDPA Kembalikan Kerugian

Kamis, 04 Februari 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Direktur Utama PT PEMA, Zubir Sahim. [Foto: Roni/Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya penarikan dana tidak prosedural senilai Rp 3,2 miliar yang dilakukan eks Direksi dan Eks Anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA), PT Pembangunan Aceh (PT PEMA yang dulunya PDPA) meminta agar kerugian tersebut dikembalikan.

Diketahui kasus ini terjadi pada periode 2017-2018 di masa kepemimpinan Muhsin sebagai Direktur Utama PDPA. Atas kejadian tersebut Muhsin diberhentikan oleh Plt Gubernur Aceh selaku pemegang saham dengan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham pada tahun 2018.

Baca juga: BPK Aceh Temukan Penarikan Dana Rp 3,3 Miliar di PDPA Tidak Sesuai Ketentuan

Menggantikan Muhsin, diangkatlah Zubir Sahim sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama yang baru pada Agustus 2018 lalu.

Direktur Utama PT PEMA, Zubir Sahim mengatakan, pihaknya tidak terlibat sama sekali terkait permasalahan tersebut karena di waktu kejadian, dirinya belum menjabat sebagai direktur di PDPA (sekarang disebut PT PEMA).

Pihaknya juga sudah melakukan upaya persuasif sebanyak 2-3 kali dengan eks Direksi yang bersangkutan terkait penyelesaian permasalahan tersebut (pengembalian sejumlah kerugian), namun Muhsin tidak hadir dan diwakilkan.

"Karena tidak ada progres, kita kirim surat sebanyak tiga kali. Tak mendapat respon, permasalahan ini kemudian kita serahkan ke Dewan Komisaris PT PEMA. Pihaknya mengirim surat sebanyak dua kali, jadi total sudah lima surat yang dikirim," ungkap Dirut PT PEMA, Zubir Sahim didampingi Direktur Bagian Umum dan Keuangan, Muhammad Oky saat diwawancara Dialeksis.com di ruang kerjanya, Kamis (4/2/2021).

Ia melanjutkan, PT PEMA berencana akan menyampaikan surat teguran terakhir yang akan disampaikan oleh pemegang saham yaitu Gubernur Aceh.

"Kami harap kepada eks Direksi dan eks Anggota Badan Pengawas untuk segera mengembalikan uang sebesar Rp 3,2 miliar itu dengan rincian Rp 2,5 miliar untuk membeli tanah properti dan pengembalian cash Rp 700 juta," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda