kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PT Medco Harus Lebih Peduli

PT Medco Harus Lebih Peduli

Rabu, 31 Januari 2018 01:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Jaka Rasyid


DIALEKSIS.COM | Langsa - Praktek corporate social responsibility (CSR) PT Medco hingga kini belum berdampak pada pengentasan kemiskinan di wilayah operasionalnya di Kabupaten Aceh Timur, hal itu disampaikan oleh Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Aceh, Ronny Selasa 30 Januari 2018 malam.

Menurutnya rakyat miskin dan pengangguran di Kabupaten Aceh Timur belum menjadi perhatian serius perusahaan migas itu. "Kita berharap PT. Medco sensitif pada kondisi kemiskinan di Aceh Timur saat ini, dan dapat berpartisipasi lebih baik lagi menurunkan kesenjangan sosial ditengah masyarakat," kata Ronny

PT. Medco dan perusahaan - perusahaan migas yang beroperasi di kabupaten penghasil migas itu lebih pro-aktif mulai untuk meningkatkan kerjasamanya dengan pemerintah agar kemiskinan kronis di kabupaten itu dapat berkurang.


Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Aceh, Ronny


"Kekayaan alam Aceh Timur itu haknya masyarakat, dikelola demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, dan itu diatur undang - undang, jangan sampai hanya dinikmati oleh segelintir orang saja," jelas Ronny.

Sementara itu konsultan CSR, Ismaya Aji menilai program CSR yang dilakukan suatu perusahaan tak lagi hanya dipandang sebagai bagian dari model pemasaran. Pada saat ini, suatu kegiatan CSR juga harus memperhatikan aspek lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat sekitar, konsumen, dan sumber daya manusia pada perusahaan itu sendiri.

Pernyataan Ismaya Aji dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Medco Foundation di Jakarta beberapa waktu lalu ini agar program CSR yang dibuat tidak salah sasaran. Selain untuk menunjukkan komitmen suatu perusahaan dalam melakasanakan suatu kegiatan CSR yang bersifat pemberdayaan dan pembangunan berkelanjutan.

"CSR itu bukan sekedar kegiatan charity. Tapi pada intinya adalah pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu orientasinya adalah pembangunan berkelanjutan untuk lingkungan, masyarakat, konsumen, juga sumber daya manusia yang ada," ujar Ismaya Aji.

CSR sebenarnya telah diatur di Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2012 juga menjelaskan tentang pelaksanaan CSR di Indonesia.(j)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda