kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PT Dharma Perdana Muda Pemenang Tender Pembangunan Kampus Unimal Dibatalkan

PT Dharma Perdana Muda Pemenang Tender Pembangunan Kampus Unimal Dibatalkan

Senin, 26 Agustus 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora
Surat pembatalan SPPBJ terkait pembangunan 2 RKU di Unimal. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PT. Dharma Perdana Muda, yang ditetapkan sebagai pemenang tender untuk proyek pembangunan Kampus Universitas Malikussaleh (Unimal) Gedung RKU-A dan RKU-B, telah dibatalkan. 

Pembatalan tersebut disebabkan PT. Dharma Perdana Muda telah masuk daftar hitam (blacklist) nasional LKPP sejak 26 Juli 2024 dan status ini berlaku hingga 26 Juli 2025.

Surat pembatalan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa kepada Direktur Utama PT. Dharma Perdana Muda, ditandatangani oleh PPK Prasarana Strategis I Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Aceh, Reno Bayuaji Kusprayogo, tertanggal 12 Agustus 2024. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah pasal 1 ayat 49 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu. [nor]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda