PSR Kembali Teken Kontrak
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Enam lembaga pengusul Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Aceh Utara menandatangani kontrak PSR dengan pihak perbankan dan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) Jakarta di aula unit 2 Distanbun Aceh tanggal 23 Agustus 2019.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Kadistanbun Aceh A Hanan, SP, MM, pihak perbankan, dinas yang membidangi perkebunan dari 3 kabupaten dan berbagai undangan lainnya, termasuk tim dari BPDPKS yang dipimpin oleh Reno.
"Hari ini kita bersyukur karena ada 6 pengusul (3 koperasi dan 3 kelompok tani) yang akan tanda tangan kontrak untuk pelaksanaan pekerjaan peremajaan atau replanting. Untuk itu kami mengucapkan selamat kepada lembaga pengusul" ujar A. Hanan dalam sambutan dan arahan beliau.
Sebelumnya seluas 3.362 ha sudah dicairkan dananya kepada pengusul oleh BPDPKS dengan nilai sekitar Rp 84 Milyar lebih hari ini In Syaa Allah akan dikucurkan kembali sekitar Rp 35,9 Milyar , sehingga total sekitar Rp. 120 Milyar lebih yang meliputi Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Nagan Raya. Kami berharap Aceh Singkil dan Subulussalam dapat menyusul.
Hanan menyatakan agar dana ini dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Karena tujuan pemerintah bagaimana meningkatkan produksi, produktivitas, kontinuitas, dan pada akhirnya pendapatan petani bisa meningkat. Kami juga berharap kepada pihak perbankan untuk dapat membantu kekurangan dana dari PSR ini bisa di support oleh perbankan melalui program kredit lunak bunga rendah, ujar Hanan.
"Kita terus berupaya agar target 15.259 ha dapat terwujud, untuk salah satu strategi yang kita lakukan adalah dengan melaksanakan workshop pemberkasan dan penginputan data setiap bulan di provinsi dengan mengundang lembaga pengusul, dinas kabupaten dan Tim PSR Pusat. Dan semoga saja akhir bulan Agustus ini dapat tercapai 5000 ha lagi" jelas hanan.
Sementara itu Azanuddin Kurnia, SP, MP selaku Koordinator Bidang Peremajaan PSR Aceh menambahkan bahwa sampai saat ini yang sudah keluar Rekomtek Dirjenbun seluas 3000 ha lebih. Kami yakin dengan workshop bulanan target awal Desember 2019 dapat tercapai 15.259 ha.
Selain itu, Azan meminta kepada lembaga pengusul dan petani agar secepatnya melakukan pekerjaan dilapangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Secara teknis, bila ingin mendapatkan manfaat ekonomi tambahan, maka dapat dilakukan dengan tumbang rumpuk atau tumbang susun untuk memanfaatkan niranya menjadi gula sawit.
"Kami juga meminta kepada Dinas Kabupaten Kota agar terus mengawal secara serius agar program ini dapat berjalan sesuai dengan aturan. Selian itu silahkan mengusulkan kembali usulan baru sesuai dengan aturan administrasi dan aturan teknis sesuai dengan Permentan 7/2019 dan Kepdirjenbun Nomor 208/2019" Pungkasnya. (pd)