kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Psikolog Ungkap Upaya Pencegahan Terjadinya Kasus Incest

Psikolog Ungkap Upaya Pencegahan Terjadinya Kasus Incest

Minggu, 26 November 2023 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Psikolog senior Aceh, Dra Psi Nur Janah Alsharafi. [Foto: for Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh mencatat hingga akhir Juni 2023, kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh mengalami peningkatan.

Total hingga Juni ada 575 kasus yang tercatat oleh DP3A Aceh. 

Salah satu pelaku predator seksual itu berasal dari orang terdekat korban. Bahkan dilakukan oleh pelaku yang masih ada hubungan darah atau incest.

Menanggapi hal itu, Psikolog senior Aceh, Dra Psi Nur Janah Alsharafi mengatakan, pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandung (incest) biasanya antara ayah dengan anak perempuan kandung atau tiri. Sering kali terjadi saat korban di usia pra pubertas.

Pemicunya, sebut Nur Janah, disharmoni keluarga yakni hubungan suami istri yang buruk. Bisa juga karena faktor eksternal, seperti kebiasaan menonton tayangan seks dan kekerasan.

“Interaksi dan kasih sayang antar anak dan orangtua yang kurang harmonis. Bisa jadi juga karena kelainan seksual yang dimiliki salah satu anggota keluarga,” ujarnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Minggu (26/11/2023). 

Kata Nur Janah, pelaku jika diwawancara rata-rata memberi jawaban khilaf. Sementara jika didalami pelaku mayoritas punya kepribadian kurang sehat. Misal, tingkat agresivitas yang tinggi, internal kontrol lemah, konsep diri rapuh, rasa percaya diri kurang, dan sebagainya. 

“Korban inces perlu diberikan bantuan psikologis beruba konseling dan terapi. Hal ini karena korban biasanya akan mengalami gangguan cemas, takut dan sering berusaha menutupi kejadian sebenarnya. Ia juga mengalami gangguan konsep diri seperti merasa kotor, tak berharga, hina. Bahkan sampai depresi dan putus asa,” jelasnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan upaya pencegahan pelecehan atau pemerkosaan sedarah yang bisa dilakukan oleh keluarga, pemerintah maupun masyarakat. Yaitu dengan pengembangan konsep diri fisik maupun psikis pada anak seperti menyayangi tubuh, pengenalan anggota tubuh yang mesti dijaga tak boleh disentuh.

Selanjutnya, kata dia, perlu memisahkan tempat tidur anak dengan orangtua, antar anak laki-laki dan perempuan. 

“Perlu bimbingan agama selain aqidah, ibadah rutin, muamalah juga Akhlaqul Karimah. Membangun relasi dan komunikasi yang sehat dalam keluarga, lingkungan terdekat maupun kampung,” terangnya. 

Selain itu, sambungnya, perlu memfasilitasi institusi kampung untuk mengembangkan kampung harmoni, sehat dan agamis melalui keluarga harmonis, sehat dan agamis. Berupa gerakan, program dan monitoring secara berkelanjutan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda