kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Psikolog Tak Sarankan Anak Usia Remaja Menikah

Psikolog Tak Sarankan Anak Usia Remaja Menikah

Selasa, 18 Mei 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

[Dra.Nur Janah Alsharafi, Psikolog, MM, CHt, Foto: istimewa/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Usia anak yang masih menginjak kata remaja masih belum matang baginya untuk menikah. Karena, pada usia tersebut, si anak masih dalam tahap pencarian jati diri dan tahap pembentukan karakter diri.  

Ketua Majelis Himpunan Psikologi (Himpsi) Indonesia wilayah Aceh, Dra. Nur Janah Alsharafi, Psi, MM, yang juga seorang Direktur di Psikodista Konsultan Banda Aceh mengatakan, pada usia remaja perkembangan emosi, sosial dan kepribadian si anak masih belum matang. 

Ia mengatakan, pada usia remaja, si anak juga masih pada tahap belajar membina sebuah relationship (hubungan).

Nur Jannah melanjutkan, sangat berbahaya secara psikologis bagi seorang anak yang masih di bawah umur tapi terpaksa harus memasuki dunia perkawinan. Ia mengatakan, anak-anak ini akan mengalami mental shock yang mengakibatkan mereka terpaksa menghadapi suatu persoalan yang semestinya masih belum waktunya mereka hadapi.

“Tanggung jawab, pengambilan keputusan, pernak-pernik kehidupan perkawinan, dan sebagainya akan membuat mereka kebingungan mengelolanya. Hal ini nantinya akan memunculkan berbagai persoalan baru dalam rumah tangga,” kata Nur Jannah melalui keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Selasa (18/5/2021).

Selain itu, Nur Jannah menekankan perlu ada perhatian dari orangtua terhadap kematangan biologis si anak. Mulai dari kesiapan organ intim, gangguan mental pasca melahirkan seperti Baby Blue Syndrome (depresi pasca melahirkan), dan lain-lain.

Fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada perkawinan usia dini, kata Nur Jannah, juga perlu menjadi catatan. Hal ini bisa terjadi, jelasnya, karena pengelolaan emosi para pasangan masih belum matang.

Dengan demikian, harap Nur Jannah, persiapan pra-nikah bagi para calon pasangan harus disiapkan semaksimal mungkin. Tentu dalam hal ini bertujuan supaya calon pasangan tersebut siap menikah secara lahir dan batin.

Merujuk pada data BKKBN Aceh, di tahun 2019 tercatat, angka tertinggi berada di Kabupaten Abdya, Aceh Tengah dan Bener Meriah. Di sana, sebanyak 25 persen dari 100 pernikahan adalah pernikahan usia anak.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda