Beranda / Berita / Aceh / Proyek Tender Gorden DPR RI Dinilai Janggal, LKPP Harus Lakukan Kajian

Proyek Tender Gorden DPR RI Dinilai Janggal, LKPP Harus Lakukan Kajian

Kamis, 12 Mei 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Komite Anak Muda Pemantauan Pengadaan Barang dan Jasa Aceh, Mahmuddin. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadaan tender proyek Gorden DPR RI yang dinilai janggal menjadi perhatian khusus secara luas, terutama masyarakat Aceh.

Dikutip dari CNN Indonesia, ICW menduga adanya kecurangan dalam pemilihan pemenang Gorden DPR senilai Rp 43 M.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan, Perusahaan yang memenangkan tender adalah PT. Bertiga Mitra Solusi. Kini disorot publik karena sarat kejanggalan dalam proses pengadaan.

"Pengadaan gorden oleh Sekjen DPR, ICW sejak awal sudah menduga bahwa PT BMS-lah yang akan menang. Sebab, kami menduga bahwa ada potensi kecurangan saat proses pemilihan pemenang," kata Wana pada Selasa (10/5/2022).

Komite Anak Muda Pemantauan Pengadaan Barang dan Jasa Aceh, Mahmuddin mengatakan, bahwa pengadaan proyek tersebut terdapat 2 (Dua) faktor terhadap proyek tender Gorden Rp 43 M itu adanya syarat persoalan. 

“Kalau kita lihat ada pengkodisian dan terkesan tergesa-gesa,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Kamis (12/5/2022).

Diketahui dalam proyek tender gorden itu, ada 3 perusahaan yang beri penawaran tertinggi dari 49 perusahaan. “Dari 49 perusahaan, hanya 3 perusahaan yang memasukan penawaran. Dan hanya 1 perusahaan yang mencapai spesifikasi dan memenangkan tender, ini seperti terkesan ada permainan juga,” sebutnya.

Ditambah lagi, kata Mahmuddin, pemerintah pusat selalu mengatakan selalu kekurangan dana karena Covid-19. “Jadi kenapa dipaksakan harus ada pengadaan Gorden padahal bukan menjadi hal krusial,” ungkapnya.

Lanjutnya, kata Mahmuddin, pengadaan gorden itu tidak memberikan efek domino apapun untuk masyarakat. 

Menurutnya, lebih bak pengadaan Gorden itu dibatalkan saja. Karena kata Mahmuddin, kebutuhan saat ini bukan Gorden, namun bagaimana membangkitkan ekonomi masyarakat saat ini.

“Bahkan dugaan kita sudah mengarah ke tindak pidana korupsi, karena seperti ada pengaturan pememang,” ujarnya.

“Kita mendesak pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan terhadap pengadaan Tender Proyek Gorden DPR. Walaupun belum ada kerugian negara karena belum dieksekusi, namun kita mendesak untuk dilakukan pemeriksaan ataupun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan kajian terhadap proyek tender tersebut,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda